134. ZAKAT UANG TABUNGAN YANG DINIATI HAJI

Assalamualaikum...
Apakah wajib zakat uang yang disimpan di bank dengan niatan dibuat daftar haji (Belum dipakai daftar dan bukan tabungan haji).
Uang itu sudah mencapai senishab, dan profesi pemiliknya pedagang?

Jawaban:
Uang tersebut tidak wajib zakat perdagangan, karena dengan ditabung dan diniati untuk dipakai daftar haji, telah memutus niatan tijarahnya. Namun dari sisi uangnya itu sendiri, ulama' berbeda pendapat, sebagian menyatakan wajib zakat karena posisinya menggantika emas dan perak sebagai alat tukar. Namun sebagian yang lain tetap menganggapnya tidak wajib zakat, karena memang bukan emas dan perak.

Referensi:
*حاشية البجيرمي على الخطيب؛ ج ٢، ص ٣٤٤*
ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺎﻟﻤﺎﻝ اﻟﻘﻨﻴﺔ ﻭﻫﻲ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻟﻻﻧﺘﻔﺎﻉ، ﺃﻱ ﻭﻛﺬا ﺑﺒﻌﻀﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻴﻨﻪ، ﻭﻳﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﺗﻌﻴﻴﻨﻪ ﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻗﺼﺪﻫﺎ ﺑﻪ اﻧﻘﻄﻊ اﻟﺤﻮﻝ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

020. HUKUM ZAKAT & TUKAR UANG KERTAS