Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

0103. HUKUM MENIKAHI JIN

Ngapunten poro habaib, kuyaha' dan gawagis. Adakah keterangan tentang pernikahan antara manusia dan jin? dan bagaimana hukumnya?. * Jawaban :* Ulama' berbeda pendapat tentang pernikahan manusia dengan jin. Menurut sebagian ulama' diantaranya Imam Ibnu Abdissalam dan Imam Imad bin Yunus hukumnya tidak boleh, dan pendapat ini yang dianggap kuat menurut Imam Ibnu Hajar. Namun menurut sebagian ulama' yang lain, diantaranya Imam al-Qamuli hukumnya boleh, dan pendapat ini yang dianggap kuat menurut Imam Romli. *Referensi:* *حاشية إعانة الطالبين، ج ٣، ص ٣٢٨* ﻭ‍ﻋ‍‍ﺪ ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﻀ‍‍ﻬ‍‍ﻢ‍ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﺃ‍ﺳ‍‍ﺒ‍‍ﺎ‍ﺏ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﺤ‍‍ﺮ‍ﻳ‍‍ﻢ‍ ‍ﺍ‍ﺧ‍‍ﺘ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﻑ الجنس ﻓ‍‍ﻠ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺠ‍‍ﻮ‍ﺯ ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﺂ‍ﺩ‍ﻣ‍‍ﻲ‍ ‍ﻧ‍‍ﻜ‍‍ﺎ‍ﺡ‍ ‍ﺟ‍‍ﻨ‍‍ﻴ‍‍ﺔ, ‍ﻭ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﻜ‍‍ﺲ‍. ‍ﻗ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﻤ‍‍ﺎ‍ﺩ ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﻳ‍‍ﻮ‍ﻧ‍‍ﺲ‍, ‍ﻭ‍ﺃ‍ﻓ‍‍ﺘ‍‍ﻰ ‍ﺑ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﻋ‍‍ﺒ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﻭ‍ﺗ‍‍ﺒ‍‍ﻌ‍‍ﻪ‍ ‍ﺷ‍‍ﻴ‍‍ﺦ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﺳ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻋ‍‍ﺘ‍‍ﻤ‍‍ﺪ‍ﻩ‍ ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﺣ‍‍ﺠ‍‍ﺮ, ‍ﻗال لأن الله ‍ﺗ‍‍ﻌ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻰ ‍ﺍ‍ﻣ‍‍ﺘ‍‍ﻦ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻨ‍‍ﺎ ‍ﺑ‍‍ﺠ‍‍

0102. AMBIL NAFAS SAAT BACA AL-QUR'AN

* Deskripsi Masalah * Di antara amaliah orang NU adalah tahlilan atau rutinan dengan membaca surat yasin berjamaah. Dalam pembacaan surat yasin kadang imam/makmum berhenti sekedar ambil nafas sementara yang lain tetap melanjutkan membaca sehingga tertinggal beberapa kalimat. Untuk melanjutkan kadang lupa karena tidak bisa konsen sehingga merekapun mengikuti bacaan jamaah yang lain. *Pertanyaan:* Bolehkah apa yang dilakukan oleh jamaah tersebut? *Jawaban:* Ulama' berbeda pendapat tentang hukum memotong bacaan karena ambil nafas atau lupa dan dilanjutkan dari kalimat berikutnya. Menurut mayoritas ulama' hukumnya boleh, dengan pendekatan bahwa hal yang sedemikian termasuk sesuatu yang sudah lumrah terjadi dan sulit dihindari. Hanya saja Imam al-Hilwani berpendapat bahwa hal yang sedemikian tidak boleh dilakukan. *Referensi:* *نهاية قول المفيد، 166* واما الحكم في قطع بعض الكلمة عن بعض بان اراد ان يقول الحمد لله فقال أل فانقطع نفسه أو نسي الباقي ثم تذكر فقال حمد لله او

0101. ANAK DI LUAR NIKAH DENGAN AYAH BARU

Assalamu'alaikum... Kalau ada orang menikahi perempuan yang sudah hamil di luar nikah, dan melahirkan setelah 7 bulan, kan anaknya secara dhohir dinisbatkan kepada suami. Pertanyaan saya kalau suaminya tidak pernah menyentuh istrinya hukumnya bagaimana, apakah tetap dinisbatkan anak tersebut kepada suami? *Jawaban:* Dalam cata hukum secara dzohir anak tersebut tetap dinisbatkan kepada suami ibunya, namun karena memang diyakini anak tersebut bukan anaknya disebabkan tidak adanya hubungan sama sekali atau kemungkinan istri memasukkan sperma suami, maka suami harus menyatakan bahwa anak tersebut bukan anaknya dengan sumpah li'an. * Referensi :* *ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ235 – 236* (ﻣﺴﺌﻠﺔ ﻱ ﺵ ‏) ﻧﻜﺢ ﺣﺎﻣﻼ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﻮﻟﺪﺕ ﻛﺎﻣﻼ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺣﻮﺍﻝ :  ﺇﻣﺎ ﻣﻨﺘﻒ ﻋﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻼﻋﻨﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻟﺪﻭﻥ ﺳﺘﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻣﻦ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﺍﻹﺟﺘﻤﺎﻉ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺃﻭ ﻷﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻊ ﺳﻨﻴﻦ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﺍﻹﺟﺘﻤﺎﻉ  ﻭﺇﻣﺎ ﻻﺣﻖ ﺑﻪ ﻭﺗﺜﺒﺖ ﻟﻪ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺇﺭﺛﺎ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻇﺎﻫﺮﺍ *ﻭﻳﻠﺰﻡ ﻧﻔﻴﻪ ﺑﺄﻥ ﻭﻟﺪﺕ ﻷﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺘﺔ ﻭﺃﻗﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻊ

0100. SHALAT JENAZAH DUA KALI

Apakah orang yang sudah shalat jenazah dengan berjamaah dan hadir, boleh melakukannya lagi secara ghaib dan berjamaah? *Jawaban:* Sebenarnya shalat jenazah tidak disunnahkan diulangi (إعادة) hanya sunnah dilaksanakan dalam beberapa gelombang dengan orang berbeda (تكرير). Akan tetapi meski tidak disunnahkan, shalat jenazah tetap boleh diulangi oleh orang yang sama dan menjadi sunnah mutlaq bukan fardlu, bahkan boleh diulang meski dilakukan sendirian sekalipun. Sebab meski secara kaidah ibadah yang tidak disunnahkan tidak jadi ketika dilakukan dan  tidak boleh dilakukan, namun karena tujuan shalat jenazah memberi syafaat dan doa untuk jenazah, maka boleh dilakukan berulang-ulang. * Referensi :* *حاشية الجمل، ج ١، ص ٥١١* (‍ﻗ‍‍ﻮ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﺃ‍ﻱ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﻜ‍‍ﺘ‍‍ﻮ‍ﺑ‍‍ﺔ) ‍ﺃ‍ﻱ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻋ‍‍ﻴ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﻓ‍‍ﺨ‍‍ﺮ‍ﺝ‍‍ ﺻ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﺓ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺠ‍‍ﻨ‍‍ﺎ‍ﺯ‍ﺓ ‍ﻓ‍‍ﻠ‍‍ﺎ ‍ﺗ‍‍ﺴ‍‍ﻦ‍ ‍ﺇ‍ﻋ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﺗ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺘ‍‍ﻨ‍‍ﻔ‍‍ﻞ‍ ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻛ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺄ‍ﺗ‍‍ﻲ‍ ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﻦ‍ ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺃ‍ﻋ‍‍ادها ﻭ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﻣ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺕ‍

099. HUKUM BEKERJA DI RESTAURANT DENGAN MENU NON HALAL

Bagaimana hukumnya  berkerja di restoran yang salah satu menunya adalah babi? Dan apakah hasil uang bayarannya termasuk uang haram? * Jawaban :* Jika pekerjaannya termasuk melayani pelanggan makan babi, baik memasaknya atau menghidangkannya. Maka menurut madzhab syafi'i hukumnya haram karena termasuk membantu orang lain berbuat makshiyat. Sedangkan uang yang didapat hukumnya juga haram. Hanya saja dalam madzhab hanafi diperbolehkan, karena memang membedakan hukum antara pelaku dan orang yang membantu pelaksanaannya. * Referensi :* *الزواجر عن اقتراف الكبائر، ج ٢، ص ٢٦٠* ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ؛ ﺃﻥ ﺗﻌﻤﺪ ﺷﺮﺏ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ اﻟﺨﻤﺮ ﺃﻭ اﻟﻨﺒﻴﺬ ﻭﻟﻮ ﻣﻄﺒﻮﺧﺎ ﻣﻊ ﻋﻠﻢ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻭﻛﺬا ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻭﺷﺮاﺅﻫﺎ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﻛﺘﺪاﻭ ﺃﻭ ﻗﺼﺪ ﺗﺨﻠﻞ ﻭﻛﺬا ﻋﺼﺮﻫﺎ ﻭاﻋﺘﺼﺎﺭﻫﺎ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻣﻤﺎ ﻣﺮ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﺷﺮﺑﻬﺎ *ﺃﻭ اﻹﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻴﻪ* ﺑﺨﻼﻑ ﻧﺤﻮ ﺇﻣﺴﺎﻛﻬﺎ ﻟﻘﺼﺪ ﺗﺨﻠﻴﻞ ﺃﻭ ﺗﺨﻠﻞ. *الفتاوي الفقهية الكبرى، (270/2)* (وسئل) بما صورته ما الحكم في بيع نحو المسك لكافر يعلم منه أنه يشتريه ليطيب به صنمه وبيع حيوان لحربي يعلم منه أنه يقتله بلا ذبح ليأكله؟

098. NASAB ANAK DI LUAR NIKAH

Assalamu'alaikum.... Apa bila ada pasangan suami istri baru menikah, terus baru tujuh bulan sudah melahirkan anak perempuan.. itu kan artinya si istri yang baru dinikahi sudah hamil duluan.. entah dengan orang lain atau dengan suami yang baru menikahi... * Pertanyaan :* 1. Bagaimana nasab anak tersebut? 2. Bapaknya menyentuh anak trsbut batal apa tidak kalau anak trsebut sudah baligh? 3. Apabila anak teersebut menikah siapa walinya? * Jawaban :* Perlu diketahui bahwa usia minimal kandungan adalah enam bulan, sehingga wanita yang melahirkan setelah usia minimal tersebut tidak semerta-merta kemudian disebut hamil duluan sebelum menikah. Sehingga anak sebagaimana yang ditanyakan tetap nasab pada suami wanita yang melahirkan, wuduknya tidak batal saat bersentuhan dan wali nikahnya juga tetap suami dari wanita yang melahirkan. Kecuali jika memang setelah menikah tidak terjadi hubungan badan sama sekali dan tidak ada kemungkinan sperma suami yang masuk atau dimasukkan ke rahim

097. TANAMAN BUNGA DAN BUAH DI KUBURAN

*Deskripsi Masalah* Sering kita jumpai di kuburan banyak tanaman bunga dan buah-buahan yang tumbuh sendiri atau sengaja ditanam. * Pertanyaan :* 1. Bagaimana hukum menanam di kuburan? 2. Bagaimana hukum mengambil bunga atau buah yang ada di kuburan? 3. Siapakah yang berhak atas bunga atau buah yang tumbuh atau ditanam di kuburan? * Jawaban :* 1. Hukum menanam di tanah kuburan diperinci, jika dimungkinkan berakibat sampainya akar atau batang yang ditanam pada jenazah di dalamnya, maka hukumnya haram, bila tidak maka hukumnya makruh. 2. Buah dan bungan dari pohon yang tumbuh sendiri, atau sengaja ditanam namun ditujukan untuk masyarakat umum, atau tidak diketahui tujuan jelasnya, maka boleh diambil siapapun. Namun jika pohon tersebut ditanam dengan tujuan untuk kemaslahatan kuburan, maka hanya boleh diambil dengan membayar yang hasilnya dibelanjakan untuk kemaslahatan kuburan. 3. Idem. * Referensi :* *بغية المسترشدين، ص ٢٠٢* وأما غرس الشجر على القبر وسقيها فإن أدى وص