0103. HUKUM MENIKAHI JIN
Ngapunten poro habaib, kuyaha' dan gawagis. Adakah keterangan tentang pernikahan antara manusia dan jin? dan bagaimana hukumnya?.
*Jawaban:*
Ulama' berbeda pendapat tentang pernikahan manusia dengan jin. Menurut sebagian ulama' diantaranya Imam Ibnu Abdissalam dan Imam Imad bin Yunus hukumnya tidak boleh, dan pendapat ini yang dianggap kuat menurut Imam Ibnu Hajar. Namun menurut sebagian ulama' yang lain, diantaranya Imam al-Qamuli hukumnya boleh, dan pendapat ini yang dianggap kuat menurut Imam Romli.
*Referensi:*
*Jawaban:*
Ulama' berbeda pendapat tentang pernikahan manusia dengan jin. Menurut sebagian ulama' diantaranya Imam Ibnu Abdissalam dan Imam Imad bin Yunus hukumnya tidak boleh, dan pendapat ini yang dianggap kuat menurut Imam Ibnu Hajar. Namun menurut sebagian ulama' yang lain, diantaranya Imam al-Qamuli hukumnya boleh, dan pendapat ini yang dianggap kuat menurut Imam Romli.
*Referensi:*
*حاشية إعانة الطالبين، ج ٣، ص ٣٢٨*
ﻭﻋﺪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺍﺧﺘﻠﺎﻑ الجنس ﻓﻠﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺂﺩﻣﻲ ﻧﻜﺎﺡ ﺟﻨﻴﺔ, ﻭﺑﺎﻟﻌﻜﺲ.
ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ ﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ, ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻭﺗﺒﻌﻪ ﺷﻴﺦ ﺍﻟﺈﺳﻠﺎﻡ ﻭﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ, ﻗال لأن الله ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻣﺘﻦ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺠﻌﻞ ﺍﻟﺄﺯﻭﺍﺝ ﻣﻦ ﺃﻧﻔﺴﻨﺎ ﻟﻴﺘﻢ ﺍﻟﺘﺂﻧﺲ ﺑﻬﺎ. ﺃﻱ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: (ﻭﻣﻦ ﺁﻳﺎﺗﻪ ﺃﻥ ﺧﻠﻖ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﺃﺯﻭﺍﺟﺎ). ﻭﺟﻮﺍﺯ ﺫﻟﻚ ﻳﻔﻮﺕ ﺍﻟﺎﻣﺘﻨﺎﻥ, ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ: ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﺧﺎﻟﻒ ﺍﻟﻘﻤﻮﻟﻲ ﻓﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺍﻟﻌﻠﺎﻣﺔ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ, ﻭﺃﺟﻴﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﺂﻳﺔ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﺈﻣﺘﻨﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺂﻳﺔ ﺑﺄﻋﻈﻢ ﻟﺄﻣﺮﻳﻦ ﻭﻫﻮ ﻟﺎ ﻳﻨﺎﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺂﺧﺮ, ﻭﺍﻟﻨﻬﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻟﻠﻜﺮﺍﻫﺔ, ﻟﺎ ﻟﻠﺘﺤﺮﻳم.
Komentar
Posting Komentar