Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

067. LEBIH BAIK JAMAAH BARU DARI IKUT JAMAAH YANG HAMPIR SELESAI

Mana yang lebih utama dalam shalat berjama'ah antara mengikuti imam yang sudah sisa satu rakaat, atau membuat jama'ah lagi di belakang dengan imam lain? * Jawaban :* Menurut pendapat yang mu'tamad (menjadi pegangan) dalam madzhab syafi'i lebih baik menunggu jemaah lain jika memang ada harapan akan ada jamaah baru dan tidak khawatir akan ketinggalan fadilah awal waktu. Namun pembuatan jamaah baru ini hendaknya dilakukan setelah salam imam jamaah yang pertama selesai, sebab makruh hukumnya membuat jamaah baru sebelum jamaah yang pertama selesai, karena dapat mengganggu pada jamaah yang pertama. Akan tetapi menurut kitan al-Umdah, jika alasan mengganggu ini tidak ada, maka hukumnya tidak makruh lagi untuk langsung takbir tanpa harus menunggu imam jamaah pertama salam. * Catatan :* Ketentuan makruh membuat jamaah baru hanya berlaku dalam masjid ghairu mathruq (tidak menjadi tempat singgah lalu lalang orang) seperti di dalam perkampungan, dan telah memiliki imam rotib

066. SUMBANGAN ORKES DANGDUT

Di desa saya setiap habis lebaran dan acara agustusan itu mengadakan dangdut atau ketoprak, dan biasanya biaya acara tersebut menarik iuran dari masyarakat * pertanyaan * 1. Bagaimana hukum ikut nyumbang ? 2. Bagaimana hukum nyumbang yg takut di caci maki 3. Apabila tdk boleh, bagaimana solusinya? Swun yi * Jawaban :* 1. Tidak boleh karena termasuk I'anah 'Ala al-Ma'shiyat (membantu perbuatan maksiat). 2. idem. 3. Tidak ada solusinya. * Referensi :* *إعانة الطالبين، ج ٣، ص ٣٠* وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم، والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبح، لان الاصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا، خلافا لابي حنيفة - رضي الله تعالى عنه - فلا يجوز الاعانة عليهما، ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلىمعصية يقينا أو ظنا، ومع ذلك يصح البيع. تحفة المحتاج وَيَحْرُمُ الإِهْدَاءُ لِمَنْ يُظَنُّ فِيهِ صَرْفُهَا فِي مَعْصِيَةٍ  اهـ بعية المسترشدين ‏( ﻓﺎﺋﺪﺓ ‏) ﺻَﺪَﻗَﺔُ ﺍﻟﺘَّﻄَﻮُّﻉِ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻣُﺆَﻛَّﺪَﺓٌ ﻟِﻸَﺣَﺎﺩِﻳْﺚِ ﺍﻟﺸَّﻬِﻴْﺮَﺓِ ﻭَﻗَﺪْ ﺗَﺤْﺮُﻡُ

065. MENDENGAR MUSIK VIA HP

Assalamualaikum... Mendengar musik lewat alat malahi langsung hukumnya adalah haram, nah kalau mendengar bunyi alat malahi  lewat hp apa haram juga? Wassalam... * Jawaban :* Ulama' berbeda pendapat mengenai hukum mendengar musik dari Hp atau alat perekam lain yang tidak langsung. Menurut sebagian ulama' hukumnya boleh mengingat musik yang keluar dari hp, musik player, atau video player sekedar merekam bukan permainan langsung, sedangkan ulama' sejak dahulu membedakan antara hukum langsung dan hasil rekaman. Namun menurut yang lain hukumnya sama haramnya dengan alat malahi yang dimainkan langsung, karena illat diharamkannya sama-sama ada. * Referensi :* *بلغة الطلاب ص.٦٣* *اختلاف العلماء فى حكم استماع الآغنية المسجل* والذي جزم به العلامة الفاضل السيد محمد عبد القادر الآهدلى مفتى الحديدة  *حل استماعه لانه غير مطرب وليس من آلات اللهو  وإنما هو حاك لآصوات الملاهي* وقد الًف في حله رسائل ومما قاله فيه على سبيل السجع فهو  مرآة لآصوات يحكيها. *اﺗﺤﺎﻑ اﻟﺨﻼﻥ ﻟﻠﺴﻴﺪ ﻋﺒﺪ

064. PAKAI SEPEDA MINI BAGI LAKI-LAKI

Sodrun seorang khotib dan imam rowatib di kotanya. Dia sering bolak-balik ke masjid dengan bersepeda, namun ada yang sedikit janggal dari sepedanya, yaitu sepeda ontel mini yang tidak lain milik anak perempuannya dengan model dan variasi feminim yang sangat identik dengan wanita. * Pertanyaan :* 1. Apakah naik sepeda seperti di atas bagi Sodrun sudah masuk katagori tasyabbuh yang diharamkan? 2. Bagaimanakah perspektif fiqih dalam menyikapi seorang tokoh yang notabene sebagai teladan melakukan hal di atas yang bisa ditiru dan bisa disalah pahami tentang kebolehannya. 3. Apakah hal tersebut (naik sepeda perempuan) termasuk hal yang merusak muru'ah seorang imam sehingga menjadikan beliau layak untuk diganti oleh yang lain? * Jawaban :* Mengingat hukum tasyabbuh ini erat kaitannya dengan tradisi dan stigma masyarakat, yang tentu akan berbeda-beda antar satu tempat dengan yang lain, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: 📌 Hukum tasyabbuh berlaku dalam segala bida

062. SETATUS ANAK MANTAN ISTRI

Mungkin para alim ada yang pernah ketemu ibarat shoreh mngenai setatus anak mantan istri dari hubungan dengan suami yg baru, apakah termasuk robibah dengan suami pertama? *Jawaban:* Belum ditemukan ibarat sharih dalam madzhab syafi'i yang menyatakan bahwa anak mantan istri dari suami barunya merupakan rabibah mantan suami sehingga haram dinikahi. Hanya saja, ada sedikit ibarat yang terkesan menjelaskan demikian dan ini sesuai dengan pemahaman dalam madzhab maliki. *Referensi:* *هامش الإقناع، ١٦٤/٢ لمولانا الشيخ عوض* وكذا بنت الزوجة ان كانت موجودة قبل تزوجه بأمها لم تصح التشبيه بها لطرو تحريمها عليه بنكاح امها وان حدثت بعد بأن ابان زوجته فتزوجت بغيره واتت منه ببنت فهي محرمة من حين وجودها فيصح التشبيه بها اهـ *قرة العين بفتاوى علماء الحرمين* (ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ) ﻓﻲ ﺭﺟﻞ ﻃﻠﻖ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻃﻼﻗﺎ ﺑﺎﺋﻨﺎ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻓﺤﻤﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﺛﻢ ﻭﻟﺪﺕ ﻭﺃﺭﺿﻌﺖ ﻃﻔﻠﺔ ﻓﻬﻞ ﺗﺤﺮﻡ ﻫﺬﻩ اﻟﻄﻔﻠﺔ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻷﻭﻝ اﻟﺬﻱ ﺃﺑﺎﻧﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ؟ (اﻟﺠﻮاﺏ) ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻞ ﻃﻔﻠﺔ ﺃﺭﺿﻌﺘﻬﺎ ﺗﻠﻚ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻷﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺭﺿﻌﺖ ﻣﻨﻬﺎ ﺻﺎﺭﺕ ﺑﻨﺖ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

Bagaimana hukumnya zakat fitrah dicampur menjadi satu lalu dibagikan. Akhirnya kemungkinan besar kembali kepada muzakki? *Jawaban:* Beras zakat fitrah apabila diterima oleh panitia zakat (bukan amil resmi yang diangkat pemerintah) tidak boleh dicampur menjadi satu, jika ada kemungkinan beras kembali kepada muzakkinya sendiri, karena hal ini tidak boleh. Berbeda bila zakat fitrah diterima amil zakat resmi yang diangkat pemerintah, karena ketika beras zakat diserahkan muzakki pada amil zakat, tanggungan muzakki akan zakatnya sudah gugur, sebab amil zakat termasuk salah satu asnaf yang berhak menerima zakat. Sehingga ketika berasnya kembali, sudah bukan lagi atas nama beras yang ditunaikan muzakki. Berbeda dengan panitia zakat yang setatusnya hanya wakil saja. *Referensi:* ‬ *[الشافعي، الأم للشافعي، ٨٤/٢]* فإن قال رب المال: فأنا إلي أخذه من نفسي وجمعه وقسمه  فآخذ أجر مثلي قيل إنه لا يقال لك عامل نفسك ولا يجوز لك إذا كانت الزكاة فرضا عليك أن يعود إليك منها شيء، فإن أديت ما كان ع

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

Deskripsi Masalah Dengan semakin berkembangnya tehnologi, sekarang ini di masjid-masjid marak menggunakan micropon mini yang menggunakan kabel panjang hingga  terhubung ke pesawat amplifier. Namun tidak jarang dari kabel panjang tersebut ada yang terkena kotoran cicak. *Pertanyaan:* 1. Sahkah sholat imam yang menggunakan micropon tersebut (mikrofon diselipkan di baju imam) sedangkan sebagian kabel ada yg terkena kotoran cicak? 2. dan bagaimana juga sholatnya ma'mum? *Jawaban:*  1. Semua benda yang dibawa orang yang shalat, seperti micropon mini dalam masalah di atas, harus suci dari najis, sehingga apabila ada kabel yang terkena najis, maka shalatnya tidak sah. Namun karena najis yang ditanyakan berupa kotoran cicak, maka ulama' berbeda pendapat tentang hukum najis dan tidaknya kotoran cicak yang tentunya akan berpengaruh terhadap hukum sah dan tidaknya shalat. 📌 Menurut qaul ashoh shalatnya dihukumi tidak sah, karena kotoran cicak termasuk najis. Kecuali jika terjad

060. PEMANFAATAN TANAH WAKAF YANG BELUM DIBANGUN

Bagaimana hukumnya tanah wakaf yang tidak ada bangunannya dibuat olahraga seperti voli atau bola takraw? *Jawaban:* Tidak boleh, karena menyalahi tujuan awal orang yang mewakafkan dan tidak ada kemaslahatan yang kembali pada wakafan tersebut atau pada kemaslahatan umum. Terlebih lagi bila wakafan tersebut berupa wakaf masjid, maka akan mengesankan adanya izdira' (menghina atau meremalehkan) pada masjid yang seharusnya diagungkan. *Referensi:*  📚 *المجموع : ج١٥ ص٣٤٤* ﻭ‍ﺭ‍ﺟ‍‍ﺢ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﺒ‍‍ﻜ‍‍ﻰ ‍ﺃ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻥ‍ ‍ﻭ‍ﻗ‍‍ﻒ‍ ‍ﺃ‍ﺭ‍ﺿ‍‍ﺎ ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ ‍ﻣ‍‍ﻐ‍‍ﺮ‍ﻭ‍ﺳ‍‍ﺔ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻣ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﻣ‍‍ﺘ‍‍ﻨ‍‍ﻊ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﻏ‍‍ﺮ‍ﺳ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﺇ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﻧ‍‍ﺺ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﻗ‍‍ﻒ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ *‍ﺃ‍ﻭ ‍ﺷ‍‍ﺮ‍ﻁ‍ ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﺟ‍‍ﻤ‍‍ﻴ‍‍ﻊ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﻧ‍‍ﺘ‍‍ﻔ‍‍ﺎ‍ﻋ‍‍ﺎ‍ﺕ*‍, ‍ﻭ‍ﻣ‍‍ﺜ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻐ‍‍ﺮ‍ﺱ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻨ‍‍ﺎﺀ, ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺒ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﻣ‍‍ﻐ‍‍ﺮ‍ﻭ‍ﺳ‍‍ﺎ ‍ﻭ‍ﻋ‍‍ﻜ‍‍ﺴ‍‍ﻪ‍. ‍ﻭ‍ﺿ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﻄ‍‍ﻪ‍ ‍ﺃ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻳ‍‍ﻤ‍‍ﺘ‍‍ﻨ‍‍ﻊ‍ ‍ﻛ‍‍ﻞ‍ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ ‍ﺍلو‍ﻗ‍‍ﻒ‍ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﺔ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﺳ‍‍ﻤ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺬ‍ﻯ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍

059. UANG PEMBERIAN PEMERINTAH TERHADAP YAYASAN

*Deskripsi Masalah* Sekarang banyak bantuan pemerintah untuk pembangunan pondok pesantren dan masjid. *Pertanyaan:* Apakah bantuan pemerintah ini termasuk amal jariyah (wakaf) baik yang untuk pondok pesantren atau masjid? *Jawaban:* Uang bantuan dari pemerintah tidak bisa disebut wakaf (sedekah jariah) hanya disebut sedekah atau pemberian biasa. Namun jika kemudian uang hasil sumbangan tersebut digunakan untuk pembangunan masjid,  pondok pesantre, atau madrasah. Maka bangunan tersebut bersetatus wakaf meski tidak diuangkapkan sebagai wakaf oleh pemberi atau pengelola (nadzir). *Referensi:* *الحاوي للفتاوى* ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺜ‍‍ﺎ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﻋ‍‍ﺸ‍‍ﺮ: ‍ﺻ‍‍ﺮ‍ﺡ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﺒ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﻱ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺸ‍‍ﻴ‍‍ﺦ‍ ‍ﺃ‍ﺑ‍‍ﻮ ‍ﻣ‍‍ﺤ‍‍ﻤ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺠ‍‍ﻮ‍ﻳ‍‍ﻨ‍‍ﻲ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﻛ‍‍ﺘ‍‍ﺎ‍ﺏ‍ ‍ﻣ‍‍ﻮ‍ﻗ‍‍ﻒ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﻣ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺄ‍ﻣ‍‍ﻮ‍ﻡ‍ ‍ﺑ‍‍ﺄ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﻤ‍‍ﺲ‍ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻨ‍‍ﺎ‍ﺱ‍ ‍ﺁ‍ﻟ‍‍ﺔ ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺒ‍‍ﻨ‍‍ﻲ‍ ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺠ‍‍ﺪ‍ﺍ‍ﻓ‍‍ﺄ‍ﻋ‍‍ﻄ‍‍ﻮ‍ﻩ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺂ‍ﻟ‍‍ﺔ ‍ﻓ‍‍ﺒ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻓ‍‍ﺈ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻳ‍‍ﺼ‍‍ﻴ‍‍ﺮ ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺠ‍‍ﺪ‍ﺍ‍ﺑ‍

058. HUKUM AIR SULINGAN LIMBAH

*Deskripsi Masalah* Semakin banyaknya penduduk di kota-kota besar dan juga maraknya pabrik mengakibatkan sungai-sungai di kota-kota besar banyak yang terkontaminasi limbah pabrik dan limbah rumah tangga di sekitar sungai hingga mengakibatkan warna, rasa, dan bau air sungai tidak seperti dulu lagi, dan tidak seperti kebanyakan sungai d desa-desa. Namun dengan berkembangnya tekhnologi, air sungai yang sudah berubah tersebut dapat dijernihkan kembali dan tidak berbau (menggunakan peralatan canggih atau dengan bahan kimia tertentu) *Pertanyaan:* 1. Bagaimana setatus air sebelum diproses? 2. Bagaimana setatus air setelah diproses? *Jawaban:* 1. Diperinci; 📌 Apabila diketahui dengan pasti bahwa perubahan air tersebut disebabkan limbah benda najis seperti darah, kotoran dls. Maka hukum air tersebut adalah najis. 📌 Apabila diketahui dengan pasti bahwa perubahan air tersebut disebabkan limbah yang suci, cair dan bisa menyatu dengan air, maka airnya dihukumi suci namun tidak bisa men

057. SETATUS UANG PENSIUNAN

1. Apa setatus uang pensiunan? 2. Bagaimana hukum menerimanya? *Pertimbangan:* 1. Uang pensiuanan diambil dari sebagian pemotongan gaji pegawai sebanyak 10% setiap bulan sesuai KEPPRES NO. 8 TAHUN 1977, dengan rincian sebagai berikut: ✅ 2% Untuk iuran pemeliharaan kesehatan (Askes) ✅ 8% Untuk dana pensiun + tabungan hari tua (4,75% + 3,25%) 2. Pemotongan ini sifatnya sebagai iuran wajib pegawai sesuai dengan KEPPRES NO. 8 TAHUN 1977. 3. Uang pensiunan yang didapat terkadang melebihi atau kurang dari dana yang terkumpul dari pemotongan sesuai dengan berakhirnya waktu mendapatkan uang pensiunan sebagaimana ditetapkan dalam PP NO. 34 TAHUN 2003 tentang penetapan pokok pensiun pegawai negeri sipil dan janda dudanya. *Jawaban:* 1. Ulama' berbeda pendapat: 📌 Menurut mayoritas ulama' madzhab syafi'i menganggap uang pensiunan sebagai uang santunan pemerintah (من باب الأرزاق) dengan beberapa pertimbangan: ✅ Gaji pegawai adalah santunan pemerintah bukan ujroh (upah)