Postingan

200. AHLI WARIS MENINGGAL SEBELUM TIRKAH DIBAGI

Deskripsi Masalah Suami Halimah meninggal dunia dan memiliki 3 orang anak laki-laki, dua diantaranya telah berkeluarga dan masing-masing memiliki anak. Anak ketiga Halimah bernama Umar Said kemudian juga meninggal dunia karena sakit, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan yang masih balita. Selang satu tahun, anak kedua Halimah yang bernama Ismail juga meninggal karena sakit, dan meninggalkan dua orang anak perempuan yang sudah berumur belasan Tahun.  Saat ini tinggal Halimah bersama anak pertamanya yang bernama Usman. Berhubung Halimah masih hidup, harta peninggalan almarhum suaminya belum dibagikan secara resmi kepada  anak-anaknya. Namun sudah pernah ada ucapan bahwa kelak harta yang letaknya di bagian timur akan diserahkan kepada Umar Said, yang di bagian barat akan diserahkan kepada Ismail, dan yang di bagian selatan akan diserahkan kepada Usman. Karena tahu ada ucapan demikan, istri almarhum Umar Said menuntut semua harta warisan milik suaminya atas nama anakny

199. KETENTUAN KUBURAN MUSABBAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 1. Apa definisi (maqbaroh) musabbalah? 2. Apa ada perbedaan tanah maqbaroh mauqufah dan tanah maqbaroh musabbalah mauqufah? 3. Apakah tanah musabbalah itu ada beberapa macam? Semisal tanah musabbalah mauqufah, tanah musabbalah mamlukah, dan tanah musabbalah non muaqufah dan mamlukah? Jawaban: 1. Maqbarah musabbalah adalah tanah kuburan yang biasa dijadikan kuburan umum oleh masyarakat setempat. Bisa berasalah dari tanah tidak bertuan (mawat), bisa juga tanah pribadi yang diwakafkan untuk kuburan umum. 2. Maqbarah mauqufah bisa termasuk musabbalah, dan bisa tidak. Tergantung pewakafannya, kalau untuk umum, maka sekaligus musabbalah, tapi kalau hanya untuk sebagian orang saja, maka hanya disebut mauqufah. 3. Ada beberapa macam, yaitu mauqufah dan mawat. Tanah mamlulah (pribadi) tidak ada yang masuk musabbalah. Referensi: *حاشية الجمل على شرح المنهج؛ ج ٢، ص ٢٠٧*  *وَقَدْ فَسَّرَ الْإِسْنَوِيُّ الْمُسَبَّلَةَ بِالْمُعَدَّةِ لِلدَّفْنِ، وَلَوْ غَيْ

198. MANDI WILADAH SEBELUM NIFAS SELESAI

Bagaimana hukum melakukan mandi wiladah, padahal nifasnya masih belum selesai? Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena tujuan dari mandi wiladah adalah menghilangkan hadas besar yang terjadi akibat melahirkan, yang mana hadasnya tidak bisa hilang selama nifas masih berlangsung. Maka dari itu mandi yang dilakukan dianggap percuma dan tidak sah, sehingga dianggap bermain-main dalam melakukan ibadah yang jelas tidak sah. Catatan: ❇️ Keharaman mandi wiladah ini, apabila yang melakukan tahu akan keharamannya dan bermaksud melakukan mandi menghilangkan hadas atau ibadah. Berbeda ketika mandi yang dilakukan hanya untuk membersihkan badan semata, maka hukumnya diperbolehkan. Referensi: *[الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب ,1/239]* وحرم به اي بالحيض وبنفاس ماحرم بجنابة من صلاة وغيرها وعبور مسجد ان خافت تلويثه وطهر عن حدث او لعبادة لتلاعبها الا اغسال الحج ونحوها فتنذب اهـ الشرح: برماوي (قوله: عن حدث أو لعبادة) بأن قصدت بغسلها رفع الحدث أو التعبد به كغسل جمعة فظ

197. HEWAN HIDUP UNTUK PAKAN

Bagaimanakah hukum memberi makan buaya atau ular, dengan ayam atau tikus yang masih hidup? Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena termasuk penyiksaan terhadap hewan. Bedahalnya kalau dibunuh terlebih dahulu dengan cara yang baik, kemudian diberikan kepada hewan lain dalam kondisi mati, maka diperbolehkan. Catatan: Ketentuan di atas tidak berlaku untuk ikan, karena ketika ikan diangkat dari air, maka hidupnya hanya sesaat, sehingga dalam kondisi ini, sebenarnya ikan sudah dianggap seperti hewan yang mati. Karenanya boleh untuk diprotoli atau dimakan hidup-hidup, namun hukumnya tetap makruh. Dan untuk belalang, yang bangkainya juga sama-sama halal seperti ikan, ulama' berbeda pendapat, ada sebagian ulama' yang menyamakan dengan seperti Imam Nawawi dalam kitab raudlah, dan ada sebagian ulama' yang menghukumi haram memprotoli belalang karena menilainya sebagai bentuk penyiksaan terhadap binatang. Referensi: *إسعاد الرفيق؛ ص ٤٨٥* ﻣﻨﻬﺎ {اﻟﻤﺜﻠﺔ ﺑﺎﻟﺤﻴﻮاﻥ} ﺃﻯ ﺗﻘﻄﻴﻊ ﺃﺟﺰاﺋﻪ ﻭﺗﻐﻴﻴﺮ ﺧﻠﻘﺘﻪ

196. CARA BAYAR HUTANG KE ORANG ASING TIDAK DIKENAL

Ada orang asing berdagang ke rumah Zaid, dengan secara hutangan, orang tersebut menjelaskan bahwa dua bulan lagi, uangnya akan diminta. Setelah dua bulan, orang tersebut tidak kunjung datang bahkan sampai dua tahun. Kemudian terdengar kabar bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, dan tidak diketahui dari mana asalnya dan di mana keluarganya. Zaid bermaksud untuk membayar hutang tersebut dengan diberikan uangnya ke masjid atas saran temannya. Zaid menyampaikan ke takmir masjid bahwa uang tersebut adalah hutangnya kepada orang asing yang berdagang. Pertanyaan: 1. Apakah tindakan Zaid bisa dibenarkan? 2. Misalkan suatu saat ada ahli warisnya yang ketemu, apakah hutang Zaid masih harus dibayar? Jika betul, apakah Zaid boleh meminta kembali uangnya ke masjid? Jawaban: 1. Bisa dibenarkan, karena memang ketika pemiliknya atau ahli warisnya tidak ditemukan, alokasinya kepada kemaslahatan. Namun semestinya harta tersebut dipasrahkan pada pemerintah yang berwenang, hanya saja ketika pemerint

195. SHOLAT GHOIB GUGURKAN FARDU KIFAYAH

Assalamu'alaikum... Ada kejadian dimana orang yang meninggal dunia akibat covid-19, oleh pihak rumah sakit diperlakukan sebagaimana prosedur yang berlaku, langsung dibawa ke pemakaman tanpa singgah terlebih dahulu ke rumah duka untuk dishalati. Akibatnya pihak keluarga beserta para pentakziyah memutuskan untuk menyalati dari rumah sedangkan jenazah sudah di pemakaman.  Pertanyaan: Apakah shalat jenazah ghaib dapat menggugurkan fardhu kifayah? Jawaban: Sholat ghoib yang telah memenuhi syarat untuk diperbolehkan sholat ghoib sudah cukup dalam menggugurkan fardlu kifayah. Sedangkan syarat-syaratnya adalah seperti sholat jenazah biasa, ditambah lagi sulit untuk melakukan sholat secara langsung, baik jarak jenazah dekat ataupun jauh menurut Imam Romli dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Imdad. Hanya saja dalam shalat ghoib tidak diharuskan jenazah posisinya di depan orang yang shalat, dan tidak disyaratkan harus tidak ada penghalang antara jenazah dengan orang yang sholat. Referensi: *حواشي

194. PENGANTIN SHOLAT JAMAK

Sudah menjadi tradisi bahwa ketika menikah, mempelai dirias dan duduk di pelaminan. Proses rias biasanya dimulai setelah subuh dan tidak dihapus sampai acara selesai sekitar jam 10 malam. Masalah terjadi terkait shalat mempelai. Sebab perias biasanya tidak mau menghapus riasan hanya karena penganten mau shalat. Sebab prosesi rias bisa memakan waktu sampai 3 jam. Pertanyaan: Apakah boleh dengan alasan ini, mempelai shalat dhuhur dijamak taqdim dengan asar, dan shalat maghrib dijamak ta'khir dengan isya'? Jawaban: Sebenarnya menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab syafi'i, tidak boleh jama' sholat di rumah. Namun sebagian ulama' madzhab syafi'i memperbolehkannya asalkan ada hajat dan tidak dijadikan kebiasaan. Akan tetapi, jama' sholat merupakan rukhsoh (dispensasi) yang mana diperbolehkannya tidak boleh karena alasan yang diharamkan agama. Oleh karenanya, jika dalam proses rias dan pemajangan penganten terdapat kemaksiyatan, seperti membuka aurat, sepert