191. PAKAI POMPA AIR DI SUMUR BOR UMUM

Assalamu'alaikum...

Di sebuah kampung, pemerintah desa memberi bantuan air bersih, air berasal dari sumber mata air buatan yang dialirkan ke rumah-rumah warga. Semua pembiayaan awal, mulai dari pengeboran dan penyaluran air, didanai oleh desa secara cuma-cuma (warga tidak bayar iuran sama sekali). Namun kemudian warga ditarik biaya bulanan sesuai dengan jumlah pemakaian air dengan tarif yang sudah ditentukan.

Kemudian ada sebagia warga, agar air lebih lancar,  memasang mesin penarik air, dan hal ini berakibat, debit aliran air ke rumah warga yang tidak memasang mesin, semakin kecil.


Pertanyaan:

A. Bagaimana hukum menggunakan mesin penarik air tersebut, sedangkan pada saat mesin digunakan berakibat berkurangnya debit air yang mengalir ke rumah warga yang lain?


B. Bolehkah musholla (umum/milik bersama) mengambil air dari saluran tersebut dengan alat bantu penarik air, dengan dalih airnya juga untuk kepentingan masyarakat?


Jawaban:

A. Jika memang tidak ada larangan dari pemerintah desa setempat untuk menggunakan mesin penarik air, maka hukumnya diperbolehkan. Selama mesin penarik yang dipakai, tidak sampai membuat aliran ke rumah warga lain mati.


B. Idem.


Referensi:

*[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٢٠٩/٦]*

(ويتصرف كل واحد) من الملاك (في ملكه على العادة) وإن أضر جاره كأن سقط بسبب حفره المعتاد جدار جاره أو تغير بحشه بئره؛ لأن المنع من ذلك ضرر لا جابر له (فإن تعدى) في تصرفه بملكه العادة (ضمن) ما تولد منه قطعا أو ظنا قويا كأن شهد به خبيران كما هو ظاهر لتقصيره.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

020. HUKUM ZAKAT & TUKAR UANG KERTAS