200. AHLI WARIS MENINGGAL SEBELUM TIRKAH DIBAGI

Deskripsi Masalah

Suami Halimah meninggal dunia dan memiliki 3 orang anak laki-laki, dua diantaranya telah berkeluarga dan masing-masing memiliki anak. Anak ketiga Halimah bernama Umar Said kemudian juga meninggal dunia karena sakit, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan yang masih balita. Selang satu tahun, anak kedua Halimah yang bernama Ismail juga meninggal karena sakit, dan meninggalkan dua orang anak perempuan yang sudah berumur belasan Tahun. 

Saat ini tinggal Halimah bersama anak pertamanya yang bernama Usman. Berhubung Halimah masih hidup, harta peninggalan almarhum suaminya belum dibagikan secara resmi kepada  anak-anaknya. Namun sudah pernah ada ucapan bahwa kelak harta yang letaknya di bagian timur akan diserahkan kepada Umar Said, yang di bagian barat akan diserahkan kepada Ismail, dan yang di bagian selatan akan diserahkan kepada Usman. Karena tahu ada ucapan demikan, istri almarhum Umar Said menuntut semua harta warisan milik suaminya atas nama anaknya. 


Pertanyaan:

1. Apakah dibenarkan perbuatan istri almarhum Umar Said?


2. Siapa sajakah ahli waris Umar Said dan Ismail?


3. Berapakah bagian anak Umar Said yang masih balita, dan berapa bagian untuk ibu dan kakak Umar Said yang bernama Usman dan Ismail menurut kacamata fiqh?


Jawaban:

1. Tindakan istri Umar Said bisa dibenarkan, namun bagian yang akan didapatkan bukan bagian seperti yang pernah diucapkan oleh ayah atau ibu Umar Said, melainkan bagian setelah adanya proses pembagian secara faroid. Karena ucapan ayah atau ibu Umar Said dalam deskripsi di atas belum memiliki ketentuan hukum yang mengikat, sebab hanya sebuah janji untuk memberikan, belum ada shighat (kata) memberikan atau mewasiatkan yang sah.

Maka penyelesaiannya adalah dengan membagi terlebih dahulu harta peninggalan almarhum suami Halimah kepada semua ahli waris yang berhak yaitu;


Halimah sebagai istri mendapat 1/8

Ketiga anak laki-lakinya mendapat sisa harta dibagia tiga secara rata.

Putri Umar Said dan Ismail tidak mendapat apa-apa karena mahjub oleh putra almarhum suami Halimah.


Baru kemudian masing-masing harta yang didapat Umar Said dan Ismail dari pembagian harta ayahnya ditambah harta hasil kerjanya jika ada, dibagi kepada semua ahli warisnya.


2. Ahli waris Umar Said dan bagiannya sebagai berikut;


Halimah sebagai ibu mendapat 1/6.

Istri Umar Said mendapat 1/8.

Putri Umar Said mendapat 1/2.

Dan kedua saudaranya Ismail dan Usman mendapat sisanya dibagi dua secara rata.


Kemudian harta yang didapatkan Ismail dari pembagian harta ayahnya dan adiknya almarhum Umar Said dibagi sebagai berikut;


Halimah sebagai ibu mendapat 1/6.

Istri Ismail mendapat 1/8.

Kedua putri ismail mendapat 2/3. Dibagi dua secara rata.

Saudara Ismail yaitu Usman mendapatkan sisanya.


3. Idem.


Referensi:

*[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ٦٢/٤]*

فرع: مات عن ورثة فمات أحدهم قبل القسمة فإن لم يرث الثاني غير الباقين وكان إرثهم منه كإرثهم من الأول جعل كأن الثاني لم يكن وقسم بين الباقين كإخوة وأخوات أو بنين وبنات مات بعضهم عن الباقين.

وإن لم ينحصر إرثه في الباقين أو انحصر واختلف قدر الاستحقاق فصحح مسألة الأول ثم مسألة الثاني، إن انقسم نصيب الثاني من مسألة الأول على مسألته فذاك، وإلا فإن كان بينهما موافقة ضرب وفق مسألته في مسألة الأول، وإلا كلها فيها فما بلغ صحتا منه، ثم من له شيء من الأولى أخذه مضروبا فيما ضرب فيها، ومن له شيء من الثانية أخذه مضروبا في نصيب الثاني من الأولى أو في وفقه إن كان بين مسألته ونصيبه وفق.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

020. HUKUM ZAKAT & TUKAR UANG KERTAS