Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

135. BALAD DALAM ISTILAH INDONESIA

Melihat konteks istilah keindonesiaan saat ini, apakah yang dimaksud balad jum'at? Jawaban: Balad jum'at adalah kumpulan rumah (komplek) yang memiliki nama khusus dan batas-batas khusus. Melihat istilah Indonesia, balad jum'at bisa disebut dusun atau bahkan di bawah dusun. Kemudian secara istilah fikih, komplek ini disebut; ✅ Mishra atau madinah apabila dalam tersebut tersebut sudah ada Polsek, KUA, dan pasar. ✅ Balad apabila ada satu atau dua dari Polsek, KUA dan pasar. ✅ Qaryah apabila tidak ada satupun dari Polsek, KUA dan pasar. Referensi: *حاشية إعانة الطالبين؛ ج ٢، ص ٧٠* (قوله: محل معدود من البلد) ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺩ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻠ‍‍ﺪ: ‍ﺃ‍ﺑ‍‍ﻨ‍‍ﻴ‍‍ﺔ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻃ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺠ‍‍ﻤ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍, ‍ﺳ‍‍ﻮ‍ﺍﺀ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻧ‍‍ﺖ‍ ‍ﺑ‍‍ﻠ‍‍ﺪ‍ﺍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻗ‍‍ﺮ‍ﻳ‍‍ﺔ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻣ‍‍ﺼ‍‍ﺮ‍ﺍ, ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻮ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻓ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﺣ‍‍ﺎ‍ﻛ‍‍ﻢ‍ ‍ﺷ‍‍ﺮ‍ﻋ‍‍ﻲ‍, ‍ﻭ‍ﺣ‍‍ﺎ‍ﻛ‍‍ﻢ‍ ‍ﺷ‍‍ﺮ‍ﻃ‍‍ﻲ‍, ‍ﻭ‍ﺃ‍ﺳ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﻕ‍ ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻤ‍‍ﻌ‍‍ﺎ‍ﻣ‍‍ﻠ‍‍ﺔ. ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻠ‍‍ﺪ: ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻓ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﺾ‍ ‍ﺫ‍ﻟ‍‍ﻚ‍. ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻘ‍‍ﺮ‍ﻳ‍‍ﺔ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﺧ‍‍ﻠ‍‍ﺖ‍ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﺫ‍

134. ZAKAT UANG TABUNGAN YANG DINIATI HAJI

Assalamualaikum... Apakah wajib zakat uang yang disimpan di bank dengan niatan dibuat daftar haji (Belum dipakai daftar dan bukan tabungan haji). Uang itu sudah mencapai senishab, dan profesi pemiliknya pedagang? Jawaban: Uang tersebut tidak wajib zakat perdagangan, karena dengan ditabung dan diniati untuk dipakai daftar haji, telah memutus niatan tijarahnya. Namun dari sisi uangnya itu sendiri, ulama' berbeda pendapat, sebagian menyatakan wajib zakat karena posisinya menggantika emas dan perak sebagai alat tukar. Namun sebagian yang lain tetap menganggapnya tidak wajib zakat, karena memang bukan emas dan perak. Referensi: *حاشية البجيرمي على الخطيب؛ ج ٢، ص ٣٤٤* ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺎﻟﻤﺎﻝ اﻟﻘﻨﻴﺔ ﻭﻫﻲ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻟﻻﻧﺘﻔﺎﻉ، ﺃﻱ ﻭﻛﺬا ﺑﺒﻌﻀﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻴﻨﻪ، ﻭﻳﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﺗﻌﻴﻴﻨﻪ ﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻗﺼﺪﻫﺎ ﺑﻪ اﻧﻘﻄﻊ اﻟﺤﻮﻝ.

133. TIRKAH DIBAGI SEMASA HIDUP, DIGUGAT LAGI SETELAH MENINGGAL

Deskripsi Masalah Seorang suami nikah sirri dengan istri pertama dan dikaruniai dua anak permpuan. Lalu menikah lagi secara resmi dengan istri kedua dan di karuniai tiga anak perempuan. Lama kemudian istri pertama dicerai. Sebelum suami meninggal dunia, keluarga tersebut sepakat untuk membagi harta yang dimiliki suami  sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan suami, dan telah diterima oleh masing-masing anggota keluarga yang kebagian. Setelah suami meninggal, istri pertama dan kedua anaknya meminta agar harta warisan di bagi sesuai dg aturan waris. Pertanyaan: 1. Bagaimana pandangan fikih terhadap permintaan istri pertama dan kedua anaknya? 2. Apakah anak dari istri kedua dapat warisan? Jawaban: 1. Tidak bisa dikabulkan, karena pembagian terjadi saat suami masih hidup, dan itu termasuk hibbah yang sah asalkan dalam kondisi sehat. Meski akibatnya sebagian ahli waris tidak mendapatkan apa-apa? Referensi: *حاشية الشبراملسي على نهاية المحتاج؛ ج ٦، ص ٥٠* ‍ﺃ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻭ‍

132. UPAH PENAGIH HUTANG

Uang Zaid sepuluh juta dihutang oleh Salim. Setelah jatuh tempo, Salim gak mau bayar, lalu Zaid berkata sama Jalal; "Lal... kalau kamu bisa mengeluarkan uangku yang ada di Salim, kamu saya beri 30% dari yang kamu keluarkan". Pertanyaan: 1. Akad apakah seperti itu? Dan bagaimana hukumnya? 2. Jika tidak sah, adakah pendapat yang memperbolehkan? 3. Kalau tidak ada bagaimana solusi terbaik? Jawaban: 1. Termasuk akad ju'alah yang tidak sah. Karena hutang yang bisa dikeluarkan Jalal masih belum jelas, sehingga berakibat imbalan 30% yang didapatkannya juga tidak jelas. 2. Menurut madzhab maliki transaksi yang sedemikian sah. 3. Gugur. Referensi: *حواشي الشرواني على تحفة المحتاج؛ ج ٦، ص ١٢٩* (‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ) ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﻳ‍‍ﺠ‍‍ﺎ‍ﺭ (‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺴ‍‍ﻠ‍‍ﺦ‍) ‍ﻣ‍‍ﺬ‍ﺑ‍‍ﻮ‍ﺣ‍‍ﺔ (‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺠ‍‍ﻠ‍‍ﺪ ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﻄ‍‍ﺤ‍‍ﻦ‍) ‍ﺑ‍‍ﺮ‍ﺍ (‍ﺑ‍‍ﺒ‍‍ﻌ‍‍ﺾ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺪ‍ﻗ‍‍ﻴ‍‍ﻖ‍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻨ‍‍ﺨ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺔ) ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﺎ‍ﺭ‍ﺝ‍ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻪ‍ ‍ﻛ‍‍ﺜ‍‍ﻠ‍‍ﺜ‍‍ﻪ‍ ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﺠ‍‍ﻬ‍‍ﻞ‍ ‍ﺑ‍‍ﺜ‍‍ﺨ‍‍ﺎ‍ﻧ‍‍ﺔ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺠ‍‍ﻠ‍‍ﺪ ‍ﻭ‍ﺭ‍ﻗ‍‍ﺘ‍‍ﻪ‍ ‍ﻭ‍ﻧ‍‍ﻌ

131. HUKUM PAKAI JAM TANGAN BERLAPIS EMAS

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ada sebuah produk jam tangan merek FA. Jam tangan multifungsi bernuansa Islami yang dilengkapi dengan pengingat waktu shalat, penanda bacaan Al-Quran, penentu arah kiblat,  tanggal dalam pilihan hijri dan masehi, tahan terhadap cuaca ekstrim, tidak tembus air, dan dilapisi emas 18 karat. Iklan tv dibintangi dan dipakai oleh UZM. Pertanyaan: 1. Apakah boleh jam tersebut dipakai oleh kaum lelaki? 2. Adakah dalam fiqih 4 madzhab yang menyebutkan emas dalam ukuran tertentu boleh dipakai orang laki-laki? 3. Bagaima hukumnya orang yang membintangi dan memakai jam tersebut? Jawaban: 1. Jika lapisan emas pada jam tersebut tipis sekiranya ketika dipanaskan ke api tidak sampai meneteskan cairan emas, maka hukumnya boleh. Dan bila tebal sekiranya menghasilkan tetesan cairan emas ketika dipanaskan ke api, maka hukumnya haram. 2. Masih belum ditemukan. 3. Idem. Referensi: *فتح القريب؛ ص ٢٩* ﻭ‍ﻳ‍‍ﺤ‍‍ﺮ‍ﻡ‍ ‍ﺃ‍ﻳ‍‍ﻀ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﻧ‍‍ﺎﺀ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﻄ‍‍ﻠ‍‍ﻲ‍

130. WAKIL WALI SALAH SEBUT MAS KAWIN JADI TAMBAH BANYAK

Bagaima hukum pernikahan yang ketika akad wakil wali salah menyebutkan nominal mahar. Mahar yang dikehendaki wali 180 ribu, tapi oleh wakil dibahasaarabkan menjadi مائة وتسعين ألفا (190 ribu)?. Jawaban: Pernikahannya tetap sah, dan wajib membayar sesuai yang disebutkan wakil wali. Kecuali ada penegasan larangan dari wali untuk tidak menaikkan mahar, maka menurut pendapat yang lebih kuat, wajib membayar mahar yang diinginkan wali, sedangkan menurut pendapat yang lain wajib membayar mahar mitsil. Referensi: *تحفة المحتاج هامش حواشي الشرواني؛ ج ٧، ص ٣٩٢* ﻭ‍ﺧ‍‍ﺮ‍ﺝ‍ ‍ﺑ‍‍ﻨ‍‍ﻘ‍‍ﺺ‍ ‍ﻋ‍‍ﻨ‍‍ﻪ‍ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺯ‍ﺍ‍ﺩ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﻴ‍‍ﻨ‍‍ﻌ‍‍ﻘ‍‍ﺪ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺰ‍ﺍ‍ﺋ‍‍ﺪ ‍ﻛ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﻧ‍‍ﻈ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻩ‍ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﻭ‍ﻛ‍‍ﻴ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻴ‍‍ﻊ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺄ‍ﺫ‍ﻭ‍ﻥ‍ ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﺑ‍‍ﻘ‍‍ﺪ‍ﺭ ‍ﻑ‍‍ﺯ‍ﺍ‍ﺩ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﻓ‍‍ﺘ‍‍ﺎﺀ ‍ﺑ‍‍ﺄ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻳ‍‍ﺠ‍‍ﺐ‍ ‍ﻣ‍‍ﻬ‍‍ﺮ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺜ‍‍ﻞ‍ ‍ﻭ‍ﺑ‍‍ﺄ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻳ‍‍ﺠ‍‍ﺐ‍ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﺳ‍‍ﻤ‍‍ﺘ‍‍ﻪ‍ ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﻠ‍‍ﻐ‍‍ﻮ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺰ‍ﺍ‍ﺋ‍‍ﺪ ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻧ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻗ‍‍ﺪ ‍ﺗ‍‍ﻘ‍‍ﺼ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺤ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﺓ ‍ﻛ‍‍ﻠ‍‍

129. HUKUM AIR KOLAM BASUHAN KAKI

Kolam untuk basuhan kaki di masjid-masjid ketika ukurannya tidak sampai dua kullah di siasati dengan menghubungkan kolam-kolam lain menggunakan pipa 3/4 dim. Apakah sudah mencukupi supaya menjadi dua kullah? Jawaban: Mencukupi dengan catatan ketika kolam yang satu digerakkan airnya, maka air di kolam yang ikut bergerak. Referensi: *حواشي الشرواني على التحفة؛ ج ١، ص ٨٤* ﻭ‍ﻛ‍‍ﺬ‍ﻟ‍‍ﻚ‍ ‍ﺍ‍ﻋ‍‍ﺘ‍‍ﻤ‍‍ﺪ‍ﻩ‍ ‍ﺷ‍‍ﻴ‍‍ﺨ‍‍ﻨ‍‍ﺎ ‍ﻋ‍‍ﺒ‍‍ﺎ‍ﺭ‍ﺗ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺎﺀ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﺜ‍‍ﻴ‍‍ﺮ ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﻨ‍‍ﺠ‍‍ﺲ‍ ‍ﺑ‍‍ﻤ‍‍ﺠ‍‍ﺮ‍ﺩ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﻗ‍‍ﺎ‍ﺓ ‍ﺳ‍‍ﻮ‍ﺍﺀ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﺑ‍‍ﻤ‍‍ﺤ‍‍ﻞ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺪ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﻣ‍‍ﺤ‍‍ﺎ‍ﻝ‍ ‍ﻣ‍‍ﻊ‍ ‍ﻗ‍‍ﻮ‍ﺓ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺎ‍ﺗ‍‍ﺼ‍‍ﺎ‍ﻝ‍ ‍ﺑ‍‍ﺤ‍‍ﻴ‍‍ﺚ‍ ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺣ‍‍ﺮ‍ﻙ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺪ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﺗ‍‍ﺤ‍‍ﺮ‍ﻛ‍‍ﺎ ‍ﻋ‍‍ﻨ‍‍ﻴ‍‍ﻔ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺘ‍‍ﺤ‍‍ﺮ‍ﻙ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺂ‍ﺧ‍‍ﺮ ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺿ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻔ‍‍ﺎ, ‍ﻭ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻪ‍ ‍ﻳ‍‍ﻌ‍‍ﻠ‍‍ﻢ‍ ‍ﺣ‍‍ﻜ‍‍ﻢ‍ ‍ﺣ‍‍ﻴ‍‍ﻀ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﺑ‍‍ﻴ‍‍ﻮ‍ﺕ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﺧ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﺔ ‍ﻓ‍‍ﺈ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﻭ‍ﻗ‍‍ﻊ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺪ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﻧ‍‍ﺠ‍‍ﺎ‍ﺳ‍‍ﺔ ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﻢ‍ ‍ﺗ‍‍ﻐ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻩ‍ ‍ﻓ‍‍ﺈ‍ﻥ‍ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﺑ‍‍ﺤ‍‍ﻴ‍‍ﺚ‍ ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺣ‍‍ﺮ‍ﻙ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺪ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﺗ‍‍

128. MUHALLIL TANPA WALI DAN SAKSI

Ada seorang wanita setelah ditalak tiga oleh suaminya dan selesai iddahnya, menikah lagi dengan laki-laki lain. Namun pernikahan yang kedua ini tanpa wali dan saksi, karena menurut suami keduanya ada ulama' yang memperbolehkan. Namun tidak lama, pernikahannya kandas juga, suami yang kedua hilang entah ke mana. Dua tahun berikutnya wanita tersebut melakukan fasakh nikah, dan ternyata suami pertamanya datang kembali setelah bercerai dengan istri barunya. Akhirnya wanita tersebut menikah lagi dengan suami pertamanya. Pertanyaan: 1. Sahkah pernikahan dengan suami kedua yang tanpa wali dan saksi? 2. Jika tidak sah, bisakah pernikahan tersebut dianggap muhallil dari percerian suami pertama? 3. Jika tidak, bagaimana status pernikahan kedua dengan suami pertamanya? Jawaban: 1. Tidak sah. Karena pendapat tersebut tidak muktabar dan wajib had zina menurut Imam Ibnu Hajar. Namun menurut Imam Romli hubungan yang terjadi tidak disebut zina sehingga tidak wajib had, namun tetap wajib d

127. HAMIL DARI MUHALLIL TANPA SADAR MENIKAH LAGI

Assalaamu'alaikum.... Afwan, curhat dikit.... Setelah cerai dari pernikahan muhallil, dan telah selesai masa iddah,  langsung akad lagi suami yang pertama. Selama masa iddah, saya tidak tau kalau sedang hamil, tidak merasakan tanda-tanda ngidam atau mual. Karena kebiasaan haid selama dua tahun ini kurang teratur, kadang dapet bisa dua kali sebulan, kadang empat bulan setelahnya baru haid lagi. Namun yang jelas iddah saya sudah selesai tiga kali sucian. Dua minggu setelah bersama suami yang pertama, saya baru merasakan pusing dan meriang, dan positif hamil lebih tiga bulan setelah periksa ke dokter. Pertanyaan: 1. Apakah sah perceraian saya dengan suami muhallil? 2. Sahkah pernikahan saya dengan suami pertama. Dan Hubungan yang saya lakukan selama dua minggu ini bersama suami pertama, termasuk zina apa tidak? 3. Jika anak saya lahir, nasab ke siapa? Jawaban: 1. Perceraiannya tetap sah. Karena wanita hamil tetap sah diceraikan. 2. Pernikahan kembali dengan suami perta

126. IJAB QABUL NIKAH TIDAK HARUS DISEBUT SEMUA

Ada anggapan sebagian masyarakat bahwa bentuk ijab qabul pernikahan harus menggunakan kata "nikah dan kawin", tidak boleh hanya salah satunya. Betulkah anggapan tersebut? Jawaban: Tidak betul. Sebab dalam ijab qabul pernikahan sudah dianggap cukup dengan salah satu kata nikah dan zawaj atau terjemahan dari salah satunya. Selama terjemahan tersebut dalam kebiasaan masyarakat setempat mengandung arti bersatunya dua insan dalam ikatan suami istri dan bolehnya untuk berhubungan badan. Kecuali memang ada sebuah daerah yang memaknai kata "nikah" hanya untuk bersatunya dua insan dalam ikatan pernikahan, dan kata "kawin" untuk bolehnya hubungan badan, maka harus disebutkan keduanya. Referensi: *حاشية اعانة الطالبين؛ ج ٣، ص ٣١٩* وحاصل توضيح هذا المقام أن الإيجاب والقبول كما يصحان باللفظ العربي يصحان أيضا باللفظ العجمي، لكن يشترط في اللفظ العجمي المترجم به أن يفيد معنى النكاح اللغوي الذي أفاده ذلك اللفظ العربي، وهو الضم والوطئ، فإذا أتى بترجمة زوجتك أو أنكح

125. SUMBANGAN 10 MUHARRAM DIBERIKAN DI LUAR WAKTU

Assalamu'alaikum... Jika seseorang berniat memberikan shodaqoh untuk mendapatkan keutamaan di tanggal 10 muharram, kepada sebuah yayasan. Tapi yayasan memberikannya kepada anak-anak di tanggal 11 atau lebih misalnya, apakah orang itu tetap mendapatkan keutamaan 10 muharram? Jawaban: Orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan sedekah di tanggal 10 muharram. Namun dia tetap mendapatkan kesunnahan sedekah secara umum. Catatan: Yayasan atau panitia santunan diharuskan betul-betul memperhatikan tujuan dari donatur, sehingga apa yang diharapkan donatur bisa tercapai dan tidak dirugika oleh perbuatan yayasan atau panitia. Referensi: *الفتاوى الفقهية الكبرى؛ ج ٢، ص ٨٣* (‍ﻭ‍ﺳ‍‍ﺌ‍‍ﻞ‍) - ‍ﺭ‍ﺿ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻪ‍ ‍ﻋ‍‍ﻨ‍‍ﻪ‍ - ‍ﺑ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﻟ‍‍ﻔ‍‍ﻈ‍‍ﻪ‍ ‍ﺇ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﺷ‍‍ﺮ‍ﻃ‍‍ﻨ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﻮ‍ﻡ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺗ‍‍ﺐ‍ ‍ﻛ‍‍ﺮ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺗ‍‍ﺐ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﺓ ‍ﻭ‍ﻭ‍ﻗ‍‍ﻊ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﻄ‍‍ﺄ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﻛ‍‍ﺄ‍ﻥ‍ ‍ﺻ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺗ‍‍ﺎ‍ﺳ‍‍ﻮ‍ﻋ‍‍ﺎﺀ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﻓ‍‍ﺒ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﺑ‍‍ﺜ‍‍

124. HUKUM MENJAWAB ADZAN SAAT JENAZAH MASUK KUBUR

Bagaimana hukumnya menjawab adzan yang dikumandangkan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur? Jawaban: Mengumandangkan adzan saat memasukkan jenazah ke dalam kubur menurut pendapat yang muktamad hukumnya tidak sunnah. Oleh karena itu menjawabnya juga tidak sunnah. Namun ada sebagian ulama' yang menyatakan sunnah adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur, sehingga jika ikut pendapat ini maka menurut Syaikh Ali Syabromalisi hukum menjawabanya juga sunnah. Namun menurut Imam Romli tetap tidak sunnah, karena menurut beliau adzan yang sunnah dijawab hanya adzan untuk sholat Referensi: *حواشي الشرواني؛ ج 3، ص 171* ولا يندب الآذان عند سده خلافا لبعضهم برماوي اه. *الفقه على المذاهب الاربعة؛ ج ١، ص ٢٧٨* ﺗﻨﺪﺏ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻓﻲ اﻷﺫاﻥ اﻟﻤﺸﺮﻭﻉ، ﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﻓﻼ ﺗﻄﻠﺐ ﻓﻴﻪ اﻹﺟﺎﺑﺔ، ﻭﻫﺬا ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ، ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ. *تحفة المحتاج؛ ٥، ص ٥١* قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُه

123. KETERANGAN DOKTER TIDAK SAMA DENGAN ADAT HAID

Jika keterangan dokter atau kebiasaan haid seorang wanita tidak sama dengan yang telah ditentukan dalam madzhab syafi'i. Bolehkah berpijakan pada keterangan dokter dan kebiasaan tersebut? Jawaban: Dalam madzhab syafi'i ketentuan haid sudah dianggap final karena sudah didasarkan pada penelitian Imam Syafi'i yang sudah komperhensif bukan hanya pada sampelnya saja tapi juga paduan dengan dalil-dalil syariat. Sehingga keterangan dokter dan kebiasaan sebagian wanita yang bertentangan dengan ketentuan tersebut tidak dianggap. Referensi: *تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٣٨٦/١* وَلَوْ اطَّرَدَتْ عَادَةُ امْرَأَةٍ أَوْ أَكْثَرُ بِمُخَالَفَةِ شَيْءٍ مِمَّا مَرَّ لَمْ تُتْبَعْ لِأَنَّ بَحْثَ الْأَوَّلَيْنِ أَتَمُّ وَحَمْلَ دَمِهَا عَلَى الْفَسَادِ أَوْلَى مِنْ خَرْقِ الْعَادَةِ الْمُسْتَمِرَّةِ.

122. HUKUM MENGAWETKAN JENAZAH

Bagaimana hukumnya mengawetkan jenazah? Jawaban: Boleh jika memang ada kebutuhan untuk diawetkan, seperti tujuan autopsi dll. Namun bagaimanapun, hal ini tetap menyalahi anjuran syariat yang menganjurkan untuk segera dimakamkan. Referensi: *مناهل العرفان فتاوى الشيخ فضل بن عبد الرحمن؛ ص ٣٧٧* وضع الميت أياما في الثلاجة مخالف لما طلبه الشارع من المسارعة إلى تجهيزه، ثم إذا وضع الميت في محل لائق به فيها ولم يعد إزراء به عرفا، وأمن من تغيره في تلك المدة واختلال شيئ منه وكان لحاجة كالشهادة عليه أو معرفة شخصيته لورثته مثلا أو ترتب أمر على ذلك، فلا بأس وإلا فلا.

121. HUKUM KERAPAN SAPI

Bagaimana hukum melakukan kerapan sapi? Jawaban: Hukum kerapan sapi adalah haram, karena di dalamnya terdapat penyiksaan terhadap sapi, seperti memberi balsen dubur sapi, dan mencambuk sapi dengan cemeti berduri paku. Kecuali kerapan sapi dilakukan dengan tanpa adanya penyiksaan tersebut, sekedar mencambuki sapi sebagaimana mestinya, dan dilakukan dengan tanpa adanya pertaruhan, maka hukumnya boleh. Referensi: *مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج؛ ج 4 ص 395 | المرجع الأكبر* وكذا كل ما لا ينفع في الحرب كالشباك والمسابقة على البقر فتجوز بلا عوض، وأما الغطس في الماء فإن جرت العادة بالاستعانة به في الحرب فكالسباحة فيجوز بلا عوض وإلا فلا يجوز مطلقاً. إهـ *إسعاد الرفيق؛ ج 1، ص 146* ويجيب على مالك العبيد والبهائم نفقتهم، وأن لا يكلفهم من العمل ما لا يطيقوه، وأن لا يضربهم بغير حق. إهـ *الموسوعة الفقهية الكويتية؛ ج ١٢، ص ٢٤٦*   *ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻟﺚ: ﻭﻫﻮ اﻝﺗﻌﺬﻳﺐ اﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﻟﻠﺤﻴﻮاﻥ - ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮﻭا ﻟﻪ ﺃﻣﺜﻠﺔ، ﻣﻨﻬﺎ:*  ﺃ - ﺗﻌﺬﻳﺐ ﻣﺎﺷﻴﺔ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭاﻟﺠﺰﻳﺔ ﺑﺎﻟﻮﺳﻢ - ﻓﻘﺪ ﺫﻫﺐ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﻟﻰ

120. JANJI JANDA UNTUK TIDAK MENIKAH LAGI

Assalamualaikum.... Ada seorang perempuan, saat masih mempunyai suami, dia berjanji sama suami untuk sehidup-semati dengan suaminya. Namun setelah menjalani rumah tangga sekian tahun, suaminya meninggal dunia, dan saat suami terbaring di rumah sakit, istri berjanji pada suami akan setia dan tidak menikah lagi. Setelah sekian tahun menjadi janda, dia dilamar oleh seseorang. Dia bingung harus menerima lamaran lelaki tersebut atau menolaknya, karena terikat janji dengan almarhum suaminya. Pertanyaan: Berdosakah istri ini bila ingkar janji dengan menikah lagi? Jawaban: Menurut madzhab syafii memenuhi janji hukumnya sunnah, sehingga istri tidak berdosa ketika ingkar janji dan menikah lagi. Catatan: Ketentuan di atas jika tidak dibarengin dengan sumpah. Dan bila dibareingi dengan sumpah maka sunnah untuk tidak dilanggar. Referensi: *روضة الطالبين؛ ج ٥، ص ٣٩٠* ﺍ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﺳ‍‍ﺔ: ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﻓ‍‍ﺎﺀ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﻋ‍‍ﺪ, ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺘ‍‍ﺤ‍‍ﺐ‍ ‍ﺍ‍ﺳ‍‍ﺘ‍‍ﺤ‍‍ﺒ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﺎ ‍ﻣ‍‍ﺘ‍‍ﺄ‍ﻛ‍‍ﺪ‍ﺍ, ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﻜ‍‍ﺮ‍

119. PROBLEMATIKA MAKMUM MASBUQ

1. Apakah bisa dihitung satu roka'at, makmum yang  takbirotul ihrom, sedangkan imam sudah dalam keadaan ruku', langsung mengikuti ruku'nya imam tanpa membaca alfatihah? 2. Apakah makmum yang sudah mendapati imam sedang tasyahhud awwal, disunnahkan membaca doa tasyahhud, atau dengan kata lain dalam  roka'at ma'mum yang tidak dihitung, apakah makmum masih disunnahkan membaca doa-doa yang disunnahkan, seperti saat sujud dls? Jawaban: 1. Jika makmum bisa rukuk bersama imam hingga tuma'ninah, maka dianggap telah mengerjakan satu rakaat, meski tanpa membaca surat al-fatehah, karena fatihah makmum masbuq sepenuhnya ditanggung oleh imam. 2. Makmum yang mendapati imam telah mengerjakan ruku' atau setelahnya, tetap disunnahkan untuk mengikuti Imam, meski tidak dianggap mengerjakan rakaat tersebut. Dan ketika sudah ikut imam, diwajibkan untuk ikut setiap pekerjaan imam, kecuali dalam bacaan-bacaan yang disunnahkan, maka tidak wajib ikut, namun tetap sunnah ikut

118. MEMANDIKAN JENAZAH TANPA SAPU TANGAN

Bagaimana hukumnya memandikan mayat tanpa memakai sapu tangan? Jawaban: Diperinci sebagai berikut: ✅ Bila mayat merupakan sesama jenis dengan orang yang memandikan, maka wajib memakai semacam sapu tangan saat akan menyentuh bagian aurat. Yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut, baik bagi laki-laki maupun perempuan. ✅ Jika mayat beda jenis dengan yang memandikan (dan hal ini hanya diperbolehkan ketika memang tidak ada satu jenis dengan mayat) maka wajib memakai semacam sapu tangan saat menyentuh seluruh tubuh mayat. Kecuali jika orang yang memandikan merupakan mahram dari mayat, maka hanya wajib memakai semacam sapu tangan saat menyentuh tubuh mayat antara pusar dan lutut. ✅ Bila mayat merupakan suami atau istri orang yang memandikan, maka tidak wajib memakai semacam sapu tangan menurut Imam Romli selama tidak ada syahwat, namun menurut Imam Ibnu Hajar tetap wajib memakai sapu tang saat menyentuh bagian antara pusar dan lutut. Catatan: ✅ Dalam kasus tidak diwajibkan memaka

117. STATUS DAN ALOKASI SISA RENOVASI MASJID

Di suatu daerah ada sebuah masjid yang mengalami dua kali renovasi. Pertama pada tahun 1988, dan kedua pada tahun 2018. Dalam proses renovasi pertama, material yang digunakan berasal dari jariah masyarakat sekitar, kayu perhutani, dan sebagian genteng atap berasal dari uang pemerintah desa. Permasalahan mulai muncul, ketika renovasi kedua dilaksanakan, panitia renovasi  mendapat berita bahwa: 1.  kayu yang berasal dari perhutani ditebang tanpa izin. 2. Sebagian genteng atap yang berasal dari pemerintah, seharusnya dialokasikan bukan untuk masjid, melainkan dana bergulir untuk menunjang perekonomian masyarakat miskin. 3. Banyaknya sisa-sisa renovasi, mulai dari pecahan genteng, sisa potongan kayu, pasir, koral dan bahan-bahan material lainnya. Pertanyaan: 1.  Apa setatus kayu dan genteng atap tersebut? dan kemanakah alokasinya? 2. Bagaimana cara memilah antara genteng atap hasil jariah dan genteng atap dari pemerintah  desa, mengingat genteng atap tersebut sudah menjadi satu?

116. PATUNGAN QURBAN

Di suatu daerah ada kebiasaan penduduknya patungan qurban, semisal sumbangan 1 juta perorang, kemudian dipakai membeli hewan qurban untuk tujuh orang yang patungan, dan dipasrahkan kepada tokoh masyarakat dalam penyembelihan dan membagi dagingnya. Pertanyaan: A. Apakah boleh salah satu dari tujuh orang tersebut makan daging kurbannya, bila kurban  qurban yang dia lakukan berupa kurban wajib? Mengingat qurban yang disembelih bukan hanya qurbannya dia sendiri? B. Apakah dengan mewakilkan pada tokoh masyarakat, menjadi qurba wajib? C. Apakah dengan patungan qurban bisa menjadi wajib? Jawaban: A. Salah satu dari tujuh orang tersebut, tidak boleh memakan daging kurban atas nama bagiannya sendiri bila dia melakukan kurban wajib. Hanya saja menurut qaul ashah yang menganggap pembagian (القسمة) dalam hal ini sebagai ifraz, maka dia bisa menerima bagian dari kurban orang lain dari tujuh orang tersebut dengan catatan; ✅ Daging kurbannya telah dibagi dulu untuk ditentukan bagian yang m