123. KETERANGAN DOKTER TIDAK SAMA DENGAN ADAT HAID

Jika keterangan dokter atau kebiasaan haid seorang wanita tidak sama dengan yang telah ditentukan dalam madzhab syafi'i. Bolehkah berpijakan pada keterangan dokter dan kebiasaan tersebut?

Jawaban:
Dalam madzhab syafi'i ketentuan haid sudah dianggap final karena sudah didasarkan pada penelitian Imam Syafi'i yang sudah komperhensif bukan hanya pada sampelnya saja tapi juga paduan dengan dalil-dalil syariat. Sehingga keterangan dokter dan kebiasaan sebagian wanita yang bertentangan dengan ketentuan tersebut tidak dianggap.

Referensi:
*تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٣٨٦/١*
وَلَوْ اطَّرَدَتْ عَادَةُ امْرَأَةٍ أَوْ أَكْثَرُ بِمُخَالَفَةِ شَيْءٍ مِمَّا مَرَّ لَمْ تُتْبَعْ لِأَنَّ بَحْثَ الْأَوَّلَيْنِ أَتَمُّ وَحَمْلَ دَمِهَا عَلَى الْفَسَادِ أَوْلَى مِنْ خَرْقِ الْعَادَةِ الْمُسْتَمِرَّةِ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

020. HUKUM ZAKAT & TUKAR UANG KERTAS