133. TIRKAH DIBAGI SEMASA HIDUP, DIGUGAT LAGI SETELAH MENINGGAL

Deskripsi Masalah
Seorang suami nikah sirri dengan istri pertama dan dikaruniai dua anak permpuan.
Lalu menikah lagi secara resmi dengan istri kedua dan di karuniai tiga anak perempuan. Lama kemudian istri pertama dicerai.
Sebelum suami meninggal dunia, keluarga tersebut sepakat untuk membagi harta yang dimiliki suami  sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan suami, dan telah diterima oleh masing-masing anggota keluarga yang kebagian.
Setelah suami meninggal, istri pertama dan kedua anaknya meminta agar harta warisan di bagi sesuai dg aturan waris.

Pertanyaan:
1. Bagaimana pandangan fikih terhadap permintaan istri pertama dan kedua anaknya?

2. Apakah anak dari istri kedua dapat warisan?

Jawaban:
1. Tidak bisa dikabulkan, karena pembagian terjadi saat suami masih hidup, dan itu termasuk hibbah yang sah asalkan dalam kondisi sehat. Meski akibatnya sebagian ahli waris tidak mendapatkan apa-apa?

Referensi:
*حاشية الشبراملسي على نهاية المحتاج؛ ج ٦، ص ٥٠*
‍ﺃ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻭ‍ﻗ‍‍ﻊ‍ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﺤ‍‍ﺔ ‍ﻓ‍‍ﻴ‍‍ﻨ‍‍ﻔ‍‍ﺬ ‍ﻣ‍‍ﻄ‍‍ﻠ‍‍ﻘ‍‍ﺎ ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﺣ‍‍ﺮ‍ﻣ‍‍ﺔ, ‍ﻭ‍ﺇ‍ﻥ‍ ‍ﻗ‍‍ﺼ‍‍ﺪ ‍ﺑ‍‍ﻪ‍ ‍ﺣ‍‍ﺮ‍ﻣ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﺭ‍ﺛ‍‍ﺔ ‍ﻛ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺄ‍ﺗ‍‍ﻲ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻝ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻔ‍‍ﺼ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺂ‍ﺗ‍‍ﻲ‍

Komentar

Postingan populer dari blog ini

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

020. HUKUM ZAKAT & TUKAR UANG KERTAS