128. MUHALLIL TANPA WALI DAN SAKSI
Ada seorang wanita setelah ditalak tiga oleh suaminya dan selesai iddahnya, menikah lagi dengan laki-laki lain. Namun pernikahan yang kedua ini tanpa wali dan saksi, karena menurut suami keduanya ada ulama' yang memperbolehkan. Namun tidak lama, pernikahannya kandas juga, suami yang kedua hilang entah ke mana. Dua tahun berikutnya wanita tersebut melakukan fasakh nikah, dan ternyata suami pertamanya datang kembali setelah bercerai dengan istri barunya. Akhirnya wanita tersebut menikah lagi dengan suami pertamanya.
Pertanyaan:
1. Sahkah pernikahan dengan suami kedua yang tanpa wali dan saksi?
2. Jika tidak sah, bisakah pernikahan tersebut dianggap muhallil dari percerian suami pertama?
3. Jika tidak, bagaimana status pernikahan kedua dengan suami pertamanya?
Jawaban:
1. Tidak sah. Karena pendapat tersebut tidak muktabar dan wajib had zina menurut Imam Ibnu Hajar. Namun menurut Imam Romli hubungan yang terjadi tidak disebut zina sehingga tidak wajib had, namun tetap wajib ditakzir.
2. Tidak dianggap muhallil.
3. Tidak sah. Harus ada muhallil baru dengan nikah yang sah.
Referensi:
Pertanyaan:
1. Sahkah pernikahan dengan suami kedua yang tanpa wali dan saksi?
2. Jika tidak sah, bisakah pernikahan tersebut dianggap muhallil dari percerian suami pertama?
3. Jika tidak, bagaimana status pernikahan kedua dengan suami pertamanya?
Jawaban:
1. Tidak sah. Karena pendapat tersebut tidak muktabar dan wajib had zina menurut Imam Ibnu Hajar. Namun menurut Imam Romli hubungan yang terjadi tidak disebut zina sehingga tidak wajib had, namun tetap wajib ditakzir.
2. Tidak dianggap muhallil.
3. Tidak sah. Harus ada muhallil baru dengan nikah yang sah.
Referensi:
*حاشية إعانة الطالبين؛ ج ٤، ص ١٦٣*
(ﺃﻭ ﻣﻊ ﺗﺤﻠﻴﻞ ﻋﺎﻟﻢ) ﻳﻌﺘﺪ ﺑﺨﻠﺎﻓﻪ ﻟﺸﺒﻬﺔ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﻠﺪﻩ ﺍﻟﻔﺎﻋﻞ ﻛﻨﻜﺎﺡ ﺑﻠﺎ ﻭﻟﻲ ﻛﻤﺬﻫﺐ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ, ﺃﻭ ﺑﻠﺎ ﺷﻬﻮﺩ, ﻛﻤﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ, ﺑﺨﻠﺎﻑ ﺍﻟﺨﺎﻟﻲ عنهما وإن نقل عن داود.
الشرح:
(ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﺨﻠﺎﻑ ﺍﻟﺨﺎﻟﻲ ﻋﻨﻬﻤﺎ) ﺃﻱ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺸﻬﻮﺩ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺤﺪ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻭﻟﺎ ﻧﻈﺮ ﻟﺨﻠﺎﻑ ﺩﺍﻭﺩ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﺎﻋﺘﺪﺍﺩ ﺑﻪ, ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺟﺮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ, ﻭﺟﺮﻯ ﻡ ﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﺷﺒﻬﺔ ﻳﺴﻘﻂ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺤﺪ ﻭﻧﺺ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﻨﻬﺎﻳﺔ ﺃﻭ ﺑﻠﺎ ﻭﻟﻲ ﻭﺷﻬﻮﺩ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺩﺍﻭﺩ, ﻭﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺴﻠﻢ ﻟﺠﻌﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﻤﺘﻌﺔ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﺎ ﺣﺪ ﻓﻴﻪ ﺟﺮﻳﺎﻧﻪ ﻣﺆﻗﺘﺎ ﺑﺪﻭﻥ ﻭﻟﻲ ﻭﺷﻬﻮﺩ, ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﻰ ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﺘﺄﻗﻴﺖ ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻀﻌﻒ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻓﻠﺎﻥ ﻳﻨﺘﻔﻲ ﻣﻊ ﺍﻧﺘﻔﺎﺋﻪ ﺑﺎﻟﺎﻭﻟﻰ.
ﻭﻗﺪ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.
*نهاية الزين؛ ص ٣٢٥*
ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ (ﺗﻨﻜﺢ) ﻧﻜﺎﺣﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﺭﺟﻠﺎ (ﻏﻴﺮﻩ) ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ ﻭﻟﻮ ﻋﺒﺪﺍ ﻣﻜﻠﻔﺎ ﺃﻭ ﻣﺠﻨﻮﻧﺎ
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻨﺒﺮﺍﻭﻱ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺻﺒﻲ ﺣﺮ ﻳﻤﻜﻦ ﻭﻃﺆﻩ ﻭﻓﻲ ﺗﺰﻭﻳﺠﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻟﺎ ﺭﻗﻴﻖ ﺍﻩ
ﻓﻠﺎ ﻳﺤﻠﻞ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﻭﻟﺎ ﻓﻲ ﻣﻠﻚ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﻭﻟﺎ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ.
Komentar
Posting Komentar