Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

200. AHLI WARIS MENINGGAL SEBELUM TIRKAH DIBAGI

Deskripsi Masalah Suami Halimah meninggal dunia dan memiliki 3 orang anak laki-laki, dua diantaranya telah berkeluarga dan masing-masing memiliki anak. Anak ketiga Halimah bernama Umar Said kemudian juga meninggal dunia karena sakit, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan yang masih balita. Selang satu tahun, anak kedua Halimah yang bernama Ismail juga meninggal karena sakit, dan meninggalkan dua orang anak perempuan yang sudah berumur belasan Tahun.  Saat ini tinggal Halimah bersama anak pertamanya yang bernama Usman. Berhubung Halimah masih hidup, harta peninggalan almarhum suaminya belum dibagikan secara resmi kepada  anak-anaknya. Namun sudah pernah ada ucapan bahwa kelak harta yang letaknya di bagian timur akan diserahkan kepada Umar Said, yang di bagian barat akan diserahkan kepada Ismail, dan yang di bagian selatan akan diserahkan kepada Usman. Karena tahu ada ucapan demikan, istri almarhum Umar Said menuntut semua harta warisan milik suaminya atas nama anakny

199. KETENTUAN KUBURAN MUSABBAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 1. Apa definisi (maqbaroh) musabbalah? 2. Apa ada perbedaan tanah maqbaroh mauqufah dan tanah maqbaroh musabbalah mauqufah? 3. Apakah tanah musabbalah itu ada beberapa macam? Semisal tanah musabbalah mauqufah, tanah musabbalah mamlukah, dan tanah musabbalah non muaqufah dan mamlukah? Jawaban: 1. Maqbarah musabbalah adalah tanah kuburan yang biasa dijadikan kuburan umum oleh masyarakat setempat. Bisa berasalah dari tanah tidak bertuan (mawat), bisa juga tanah pribadi yang diwakafkan untuk kuburan umum. 2. Maqbarah mauqufah bisa termasuk musabbalah, dan bisa tidak. Tergantung pewakafannya, kalau untuk umum, maka sekaligus musabbalah, tapi kalau hanya untuk sebagian orang saja, maka hanya disebut mauqufah. 3. Ada beberapa macam, yaitu mauqufah dan mawat. Tanah mamlulah (pribadi) tidak ada yang masuk musabbalah. Referensi: *حاشية الجمل على شرح المنهج؛ ج ٢، ص ٢٠٧*  *وَقَدْ فَسَّرَ الْإِسْنَوِيُّ الْمُسَبَّلَةَ بِالْمُعَدَّةِ لِلدَّفْنِ، وَلَوْ غَيْ

198. MANDI WILADAH SEBELUM NIFAS SELESAI

Bagaimana hukum melakukan mandi wiladah, padahal nifasnya masih belum selesai? Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena tujuan dari mandi wiladah adalah menghilangkan hadas besar yang terjadi akibat melahirkan, yang mana hadasnya tidak bisa hilang selama nifas masih berlangsung. Maka dari itu mandi yang dilakukan dianggap percuma dan tidak sah, sehingga dianggap bermain-main dalam melakukan ibadah yang jelas tidak sah. Catatan: ❇️ Keharaman mandi wiladah ini, apabila yang melakukan tahu akan keharamannya dan bermaksud melakukan mandi menghilangkan hadas atau ibadah. Berbeda ketika mandi yang dilakukan hanya untuk membersihkan badan semata, maka hukumnya diperbolehkan. Referensi: *[الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب ,1/239]* وحرم به اي بالحيض وبنفاس ماحرم بجنابة من صلاة وغيرها وعبور مسجد ان خافت تلويثه وطهر عن حدث او لعبادة لتلاعبها الا اغسال الحج ونحوها فتنذب اهـ الشرح: برماوي (قوله: عن حدث أو لعبادة) بأن قصدت بغسلها رفع الحدث أو التعبد به كغسل جمعة فظ

197. HEWAN HIDUP UNTUK PAKAN

Bagaimanakah hukum memberi makan buaya atau ular, dengan ayam atau tikus yang masih hidup? Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena termasuk penyiksaan terhadap hewan. Bedahalnya kalau dibunuh terlebih dahulu dengan cara yang baik, kemudian diberikan kepada hewan lain dalam kondisi mati, maka diperbolehkan. Catatan: Ketentuan di atas tidak berlaku untuk ikan, karena ketika ikan diangkat dari air, maka hidupnya hanya sesaat, sehingga dalam kondisi ini, sebenarnya ikan sudah dianggap seperti hewan yang mati. Karenanya boleh untuk diprotoli atau dimakan hidup-hidup, namun hukumnya tetap makruh. Dan untuk belalang, yang bangkainya juga sama-sama halal seperti ikan, ulama' berbeda pendapat, ada sebagian ulama' yang menyamakan dengan seperti Imam Nawawi dalam kitab raudlah, dan ada sebagian ulama' yang menghukumi haram memprotoli belalang karena menilainya sebagai bentuk penyiksaan terhadap binatang. Referensi: *إسعاد الرفيق؛ ص ٤٨٥* ﻣﻨﻬﺎ {اﻟﻤﺜﻠﺔ ﺑﺎﻟﺤﻴﻮاﻥ} ﺃﻯ ﺗﻘﻄﻴﻊ ﺃﺟﺰاﺋﻪ ﻭﺗﻐﻴﻴﺮ ﺧﻠﻘﺘﻪ

196. CARA BAYAR HUTANG KE ORANG ASING TIDAK DIKENAL

Ada orang asing berdagang ke rumah Zaid, dengan secara hutangan, orang tersebut menjelaskan bahwa dua bulan lagi, uangnya akan diminta. Setelah dua bulan, orang tersebut tidak kunjung datang bahkan sampai dua tahun. Kemudian terdengar kabar bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, dan tidak diketahui dari mana asalnya dan di mana keluarganya. Zaid bermaksud untuk membayar hutang tersebut dengan diberikan uangnya ke masjid atas saran temannya. Zaid menyampaikan ke takmir masjid bahwa uang tersebut adalah hutangnya kepada orang asing yang berdagang. Pertanyaan: 1. Apakah tindakan Zaid bisa dibenarkan? 2. Misalkan suatu saat ada ahli warisnya yang ketemu, apakah hutang Zaid masih harus dibayar? Jika betul, apakah Zaid boleh meminta kembali uangnya ke masjid? Jawaban: 1. Bisa dibenarkan, karena memang ketika pemiliknya atau ahli warisnya tidak ditemukan, alokasinya kepada kemaslahatan. Namun semestinya harta tersebut dipasrahkan pada pemerintah yang berwenang, hanya saja ketika pemerint

195. SHOLAT GHOIB GUGURKAN FARDU KIFAYAH

Assalamu'alaikum... Ada kejadian dimana orang yang meninggal dunia akibat covid-19, oleh pihak rumah sakit diperlakukan sebagaimana prosedur yang berlaku, langsung dibawa ke pemakaman tanpa singgah terlebih dahulu ke rumah duka untuk dishalati. Akibatnya pihak keluarga beserta para pentakziyah memutuskan untuk menyalati dari rumah sedangkan jenazah sudah di pemakaman.  Pertanyaan: Apakah shalat jenazah ghaib dapat menggugurkan fardhu kifayah? Jawaban: Sholat ghoib yang telah memenuhi syarat untuk diperbolehkan sholat ghoib sudah cukup dalam menggugurkan fardlu kifayah. Sedangkan syarat-syaratnya adalah seperti sholat jenazah biasa, ditambah lagi sulit untuk melakukan sholat secara langsung, baik jarak jenazah dekat ataupun jauh menurut Imam Romli dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Imdad. Hanya saja dalam shalat ghoib tidak diharuskan jenazah posisinya di depan orang yang shalat, dan tidak disyaratkan harus tidak ada penghalang antara jenazah dengan orang yang sholat. Referensi: *حواشي

194. PENGANTIN SHOLAT JAMAK

Sudah menjadi tradisi bahwa ketika menikah, mempelai dirias dan duduk di pelaminan. Proses rias biasanya dimulai setelah subuh dan tidak dihapus sampai acara selesai sekitar jam 10 malam. Masalah terjadi terkait shalat mempelai. Sebab perias biasanya tidak mau menghapus riasan hanya karena penganten mau shalat. Sebab prosesi rias bisa memakan waktu sampai 3 jam. Pertanyaan: Apakah boleh dengan alasan ini, mempelai shalat dhuhur dijamak taqdim dengan asar, dan shalat maghrib dijamak ta'khir dengan isya'? Jawaban: Sebenarnya menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab syafi'i, tidak boleh jama' sholat di rumah. Namun sebagian ulama' madzhab syafi'i memperbolehkannya asalkan ada hajat dan tidak dijadikan kebiasaan. Akan tetapi, jama' sholat merupakan rukhsoh (dispensasi) yang mana diperbolehkannya tidak boleh karena alasan yang diharamkan agama. Oleh karenanya, jika dalam proses rias dan pemajangan penganten terdapat kemaksiyatan, seperti membuka aurat, sepert

193. SALAM TIGA KALI SETELAH SHOLAT

 *Rumusan Sementara* *Pertanyaan Ke 288* Assalamualaikum. Ada seseorang yang setiap sholat, di akhir mengucapkan salam tiga kali. Pertama menghadap ke depan, kedua menghadap kanan, dan ketiga menghadap kiri. Pertanyaan: Bagaimana hukum mengucapkan salam tiga kali? Sah atau tidak sholatnya? Jawaban: Mengucapkan salam tiga kali dalam madzhab syafi'i tidak ditemukan anjuran. Namun dalam madzhab maliki ditemukan anjurannya. Hanya saja anjuran ini khusus kepada makmum saja, karena yang termasuk salam dalam sholat menurut madzhab maliki, adalah salam yang pertama saja, sedangkan salam yang kedua dan ketiga bukan kesunnahan sholat, melainkan merupakan kesunnahan menjawab salam orang lain, yaitu menjawab salam imam dan orang yang ada di sampingnya. Sehingga andaikan sholat sendirian, atau menjadi imam, maka hanya mengucapkan salam satu kali saja. Catatan: Praktek yang ada dalam madzhab maliki, salam pertama menoleh ke kanan, kedua ke kiri, dan ketiga ke depan. Referensi: *موهبة ذي الفضل لل

192. HUKUM VIDEO CALL PANAS DENGAN ISTRI

Ada temen bertanya, bagaimana hukum Video Call Sex dengan istri? Jawaban: Diperinci: ❇️ Tidak diperbolehkan jika sampai berakibat menggunakan tangan sendiri atau alat bantu dalam merangsang. ❇️ Diperbolehkan jika hanya sebatas merangsang gairah dengan melihat video call pasangan. Referensi: *[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ٢١٧/٤]* (وللزوج النظر إلى كل بدنها) أي زوجته في حال حياتها كعكسه، ولو إلى الفرج ظاهرا وباطنا لأنه محل تمتعه، ولكن يكره لكل منهما نظر الفرج من الآخر، ومن نفسه بلا حاجة، وإلى باطنه أشد كراهة. «قالت عائشة - رضي الله تعالى عنها -: ما رأيت منه ولا رأى مني: أي الفرج» . وأما خبر: «النظر إلى الفرج يورث الطمس» أي العمى كما ورد كذلك، فرواه ابن حبان وغيره في الضعفاء، بل ذكره ابن الجوزي في الموضوعات وخالفه ابن الصلاح، وحسن إسناده. وقال: أخطأ من ذكره في الموضوعات ومع ذلك هو محمول على الكراهة كما قاله الرافعي، وخص الفارقي الخلاف بغير حالة الجماع، وجرى عليه الزركشي والدميري وهو ممنوع؛ فإن الحديث المذكور مصرح بحالة الجماع. واختلفوا في قوله: يورث العمى،

191. PAKAI POMPA AIR DI SUMUR BOR UMUM

Assalamu'alaikum... Di sebuah kampung, pemerintah desa memberi bantuan air bersih, air berasal dari sumber mata air buatan yang dialirkan ke rumah-rumah warga. Semua pembiayaan awal, mulai dari pengeboran dan penyaluran air, didanai oleh desa secara cuma-cuma (warga tidak bayar iuran sama sekali). Namun kemudian warga ditarik biaya bulanan sesuai dengan jumlah pemakaian air dengan tarif yang sudah ditentukan. Kemudian ada sebagia warga, agar air lebih lancar,  memasang mesin penarik air, dan hal ini berakibat, debit aliran air ke rumah warga yang tidak memasang mesin, semakin kecil. Pertanyaan: A. Bagaimana hukum menggunakan mesin penarik air tersebut, sedangkan pada saat mesin digunakan berakibat berkurangnya debit air yang mengalir ke rumah warga yang lain? B. Bolehkah musholla (umum/milik bersama) mengambil air dari saluran tersebut dengan alat bantu penarik air, dengan dalih airnya juga untuk kepentingan masyarakat? Jawaban: A. Jika memang tidak ada larangan dari pemerintah des

190. HUKUM WAKAF UANG

Bagaimana hukum wakaf uang sebagaimana sekarang dikampanyekan pemerintah? Jawaban: Dalam madzhab syafi'i, wakaf uang tidak diperbolehkan, sebab pemanfaatannya dengan menghabiskan uang tersebut, sehingga tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Namun ada sebagian ulama' madzhab syafi'i yang memperbolehkannya. Dalam madzhab hanafi, wakaf uang untuk diperbolehkan, namun uang tersebut harus dikelola untuk kemudian hasilnya yang didistribusikan, bukan uang yang diwakafkan. Referensi: *[الرافعي، عبد الكريم ,العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير ط العلمية ,6/253]* المسألة السادسة: في وقف الدراهم والدنانير وجهان، كما ذكرنا في إجارتهما. إن جوزنا الإجارة، جاز وقفها, لتكرى ويجوز وقف الحلي؛ لغرض اللبس. وحكى الإمام أنهم ألحقوا وقف الدراهم؛ ليصاغ منها الحلي بوقف العبد الصغير، وتردد فيه؛ لأن الصغير يصير إلى حالة الانتفاع بنفسه، وهذا يحتاج إلى إحداث أمر بالاختيار. *المغني؛ ج ٥، ص ٣٧٣* أن ما لا يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه كالدنانير والدراهم والمطعوم والمشروب والشمع وأشباهه لا يصح وقفه في قول ع

189. HITUNGAN DUA QULAH AIR MELUBER

Deskripsi Masalah Terdapat kulah yang ketika penuh volume airnya kurang dari dua qullah (216 liter). Namun dalam keadaan keran mengalir sampai airnya meluber keluar, jika dijumlah dengan air yang sambung di luar, volume airnya lebih dari 216 liter. Dan air kulah ini, ketika kejatuhan najis, seperti terkena cipratan dari air kencing, tidak sampai berubah. Pertanyaan: Apakah air tersebut masih dianggap mutlak sehingga masih bisa dibuat bersesuci? Jawaban: Tidak dianggap air mutlak, karena air yang kurang dua kulah, ketika terkena najis langsung najis meski tidak berubah. Sedangkan aliran air yang ada di luar kulah, tidak dihitung satu dengan air yang ada di dalam kulah. Sebab untuk menghitung air yang mengalir mencapai dua qullah atau tidak, bukan dengan menghitung jumlah keseluruhan air, melainkan menghitung setiap alirannya. Jika setiap alirannya mencapai dua qullah maka dianggap air banyak, dan jika kurang, maka dianggap air sedikit. Cara menghitungnya sebagai berikut; ukur terlebih d

188. PERAWATAN DENGAN PLASMA DARAH

Deskripsi Masalah Assalamu'alaikum Wr. Wb. Mau tanya tentang perawatan wajah menggunakan plasma darah. Plasma adalah komponen darah bukan darah secara kesuluruhan. Darah diambil sekitar 60 mililiter, kemudian diproses untuk memisahkan sebagian komponen darah yaitu plasma darah yang seperti minyak dan berwarna kuning, dari darah sekitar 60 mililiter hanya menghasilkan beberapa mililiter plasma darah saja. Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan plasma darah untuk perawatan wajah? Jawaban: Mengingat bahwa plasma darah komponennya diambil dari darah, maka perawatan wajah menggunakan plasma darah hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk benda najis. Dan perawatan wajah tidak termasuk hal yang memperbolehkan menggunakan benda najis. Catatan: Untuk pengobatan yang sifatnya darurat, maka mengikuti ketentuan berobat dengan benda najis. Referensi: *نووي الجاوي ,نهاية الزين؛ ص ٤٥* واعلم أن الفضلات قسمان منها ما يستحيل إلى صلاح كالمني واللبن من الحيوان المأكول ومن الآدمي فطاهر ولو على لو

187. KURBAN ONLINE LAZ

Deskripsi Masalah Zaman moderen ini, transaksi via online menyasar semua lini, tidak terkecuali dalam pembelian hewan ternak, termasuk untuk kebutuhan kurban dan akikah. Banyak lembaga amil zakat, menyediakan menu penjualan hewan kurban dan akikah secara online. Prakteknya, kambing dengan bobob kisaran 15-20 kg, dibandrol dengan harga 2.5 juta. 20-25 kg dengan harga 3 juta. Pembeli sama sekali tidak tahu kambingnya seperti apa, hanya tahu kriteria bobot dan harga. Setelah transaksi selesai, kambing disembelih, diolah dan didistribusikan oleh pihak LAZ atau jasa layanan lainnya. Pertanyaan: A. Disebut transaksi apa pemesanan kambing secara online dan bagaimana hukumnya? B. Pihak LAZ statusnya sebagai apa? Sebagai penjual apa wakil mudhohhi? C. Bagaimana hukum kurban atau akikahnya? D. Jika tidak sah bagaimana solusi yang baik? Jawaban: A. Pemesanan kambing secara online bisa disebut akad bai' maushuf fi dzimmah atau salam, dan hukumnya sah. Asalakan kriteria bobot yang disebutkan ol

186. CARA MENATA SHOF AWAL SHOLAT

Deskripsi Masalah Di dalam kitab-kitab dijelaskan bahwa fadilah shof itu bermacam-macam, ada fadilah dekat dengan imam, ada juga fadilah di kanan imam, dan fadilah-fadilah lain. Pertanyaan: A. Bagaimanakah anjuran dan urutan menata shof yang benar dalam sholat berjemaah? B. Dan bagaimana posisi shof yang dianjurkan dalam sholat jenazah? Jawaban: A. Posisi shof yang paling utama ada shof awal dekat imam dan ada di kanan imam. Hingga terus ke kanan sampai memenuhi shof awal. Akan tetapi jika untuk memenuhi shof awal di sisi kanan berakibat timpangnya shof di sisi kiri, maka shof di sisi kiri sama saja fadilahnya dengan shof di sisi kanan imam. B. Dalam sholat jenazah jika imam dan jemaah lebih dari enam, maka dianjurkan shof jadi tiga. Dan jika enam, maka satu orang berdiri sejajar dengan imam empat orang lainnya membentuk dua shof di belakang imam. Dan enam orang ini adalah jumlah minimal untuk mendapatkan fadilah tiga shof dalam sholat jenazah menurut Imam Ibnu Hajar. Akan tetapi menur

185. BANGUN MASJID BARU KARENA KALAH PILKADES

Deskripsi Masalah Di suatu desa sudah terbangun masjid yang cukup lama, dan sholat jum'atnya berlangsung rukun tanpa halangan dan rintangan. Tapi perbedaan pilihan dalam pilkades menyebabkan para pendukung salah satu calon kades, setelah jagoannya kalah dalam pemilihan, merasa tidak nyaman dan tidak mau sholat di masjid tersebut, karena di masjid tersebut banyak pendukung lawan politiknya. Akhirnya kelompok pertama membangun masjid lain di desa itu juga, yang menyebabkan ta'adudul Jum'at. Pertanyaan: A. Bolehkah membangun masjid lain untuk di buat sholat jum'at hanya karena perbedaan politik?  B. Jika tidak boleh. Maka yang manakah yang dianggap sah sholat jum'atnya dari kedua masjid tersebut?  C. Bagaimana sholat jum'atnya, jika masing-masing dari dua masjid tersebut jama'ahnya tdk sampai 40 orang, akibat perpecahan ini? Jawaban: A. Jika memang perseteruan antara kedua kelompok sampai pada batas dikhawatirkan saling melukai antar satu sama lain, maka diperb

184. POSISI KEPALA JENAZAH SAAT DIBAWA KE KUBUR

Di manakah posisi kepala jenazah saat dibawa ke kuburan di atas keranda? Jawaban: Ada di bagian depan keranda mengarah ke arah jalan meski bukan ke arah qiblat. Referensi: *[سعيد باعشن، شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٤٥٧]* (والأفضل أن يحمل الجنازة) عند عجز المتقدم عن حمل المقدمتين كما ذكر (خمسة) بأن يعينه اثنان، فيضع كل واحد منهما إحدى المقدمتين على عاتقه، والثلاثة الباقون على ما ذكرناه، واحد يحمل المقدمتين، واثنان يحملان المؤخرتين، فحاملوها بلا عجز ثلاثة وبه خمسة، فإن عجزوا .. فسبعة فتسعة فأكثر بحسب الحاجة. والتربيع: أن يحمله أربعة، كل واحد بعمود، فإن عجزوا .. فستة فثمانية أو أكثر، أشفاعا بحسب الحاجة، ويكره الاقتصار على واحد، أو اثنين إلا في الطفل. والجمع بين الكيفيتين: بأن يحمل تارة بالكيفية الأولى، وتارة بالثانية أفضل من الاقتصار على أحداهما (و) ويندب لكل مشيع قادر (المشي)؛ للاتباع. ويكره الركوب لغير عذر في ذهابه معها ولو لذي منصب دون رجوعه، وكونه ولو لراكب (قدامها)؛ للاتباع ولأنهم شفعاء، وحقهم التقدم، وخبر: "امشوا خلف الجنائز" الذي أخذ به

183. SHOLAWAT ARANSEMEN KOPLO

Deskripsi Masalah Pada zaman sekarang ini, marak majlis sholawat yang melantunkan sholawat atau nasyid dengan berbagai genre. Semisal liriknya sholawat/nasyid berbahasa arab, namun aransemennya ala musik india dan koplo. Ada juga yang berbahasa indonesia atau bahasa daerah, seperti Jawa dan Madura, tapi aransemennya ala musik dangdut, tembang jawa, dan india. Aransemennya persis namun liriknya saja yabg dirubah sholawat atau ajakan kebaikan. Pertanyaan: A. Bagaimana hukum melantunkan sholawat/nasyid dengan aransemen dangdut, india, dan lainnya yang saat ini digemari kaula muda? Apakah termasuk pada tasyabbuh yang diharamkan atau tidak?  B. Membaca sholawat dengan selain bahasa Arab, apakah tetap memperoleh pahala sholawat dan keutamaannya seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab salaf? Jawaban: A. Hukumnya diperinci sebagai berikut; 🔰 Diperbolehkan apabila: ✅ Tetap menjaga tatakrama. ✅ Dilantunkan di tempat yang mana aransemen tersebut tidak menjadi ciri khas orang-orang fasiq. ✅ Tid

182. ANAK HASIL WATHI' SYUBHAT BERSAUDARA DENGAN IBUNYA

Ada seorang ayah namanya Zaid, punya putri bernama Zainab, suatu malam, tanpa disengaja Zaid menyetubuhi Zainab karena diduga istrinya, hingga Zainab Hamil dan melahirkan anak laki-laki bernama Umar. Pertanyaan: 1. Apakah Umar bisa disebut saudara Zainab? 2. Jika saudara, apakah Umar bisa menjadi wali nikah dari Zainab? Jawaban: 1. Umar bisa disebut saudara Zainab, karena wathi' syubhat dalam kasus ini menetapkan nasab umar kepada Zaid. 2. Umar bisa menjadi wali nikah Zainab, karena Umar saudara laki-laki Zainab, dan statusnya yang juga anak, tidak menghalanginya untuk jadi wali sebagai saudara. Referensi: *[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٢٤٨/٧]* (فإن كان) ابنها (ابن ابن عم) لها، أو نحو أخ بوطء شبهة، أو نكاح مجوس (أو معتقا لها، أو عصبة لمعتقها، أو قاضيا زوج به) أي بذلك السبب لا بالبنوة فهي غير مقتضية لا مانعة. الشرح: (قوله فهي غير مقتضية لا مانعة) فإذا وجد معها سبب آخر يقتضي الولاية لم تمنعه اهـ مغني عبارة ع ش قوله: فهي غير مقتضية دفع ما يتوه

181. PENGUMAMAN HASIL AMAL JARIYAH SEBELUM SHOLAT JUM'AT

Assalamu'alaikum..... Baru saja terjadi menjelang sholat jum'at (setelah selesai iqomah) ada jeda sebentar terkait pengumuman bahwa nanti setelah sholat jum'at dilanjutkan dengan sholat ghoib untuk si Fulan. Pertanyaan: Apakah jeda tersebut bisa memutus muwalah bainal khutbatain dan sholat Jum'at? Jawaban: Jika pengumuman tersebut tidak sampai lama seukuran sholat dua rokaat, maka tidak dianggap memutus muwalat antara khutbah dan sholat jum'at. Referensi: *[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ١٤١]* (وولاء) بين الخطبتين وبين أركانهما وبعضها وبينهما وبين الصلاة وضابط الموالاة أن لا يتخلل ما يسع ركعتين بأخف ممكن ولا يضر تخلل الوعظ بين الأركان وإن طال وأفتى العلامة الرملي فيما لو ابتدأ الخطيب فسردها أي ذكرها متتابعة ثم أعادها كما اعتيد الآن كأن قال الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم بتقوى الله وطاعته لقوله تعالى {من عمل صالحا فلنفسه} 41 فصلت الآية 46 الآية الحمد لله الذي إلى آخره بأن الأركان هو ما أتى به أولا وما أتى به ثانيا بمنزلة التوكيد فهو بمنزلة تكرير الركن

180. BATASAN AIR BERUBAH

Ada jeding kejatuhan sabun, dan semua keruh. Pertanyaan: Sebatas mana air dalam jeding dianggap berubah, sehingga tidak bisa mensucikan lagi? Jawaban: Air dianggap berubah banyak sehingga tidak mensucikan lagi, ketika air tersebut tidak lagi disebut air (tanpa batasan). Melainkan disebut teh, kopi, atau air sabun misalnya, menurut orang yang faham hukum terkait air, atau yang disebut dengan ahlul 'urfi wal lisan dalam ibarat ulama'. Referensi: *حاشية البيجوري؛ ج ١، ص ٥٩* (والمتغير) أي ومن هذا القسم الماء المتغير أحد أوصافه (بما) ﺃﻱ ﺑﺸﻲء (ﺧﺎﻟﻄﻪ ﻣﻦ اﻟﻄﺎﻫﺮاﺕ) ﺗﻐﻴﺮا ﻳﻤﻨﻊ ﺇﻃﻼﻕ اﺳﻢ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﺈﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﻮﺭ. الشرح:  (ﺗﻐﻴﺮا) ﺃﻱ ﻛﺜﻴﺮا ﻛﻤﺎ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺸﺎﺭﺡ ﺑﻘﻮﻟﻪ: (ﻳﻤﻨﻊ ﺇﻃﻼﻕ اﺳﻢ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ) ﻓﺈﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﺫﻟﻚ ﻟﻜﺜﺮﺗﻪ *ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺭﺁﻩ ﻫﺬا ﻟﻴﺲ ﻣﺎء* ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﺘﻐﻴﺮ ﻗﻠﻴﻼ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺇﻃﻼﻕ اﺳﻢ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ، ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺬﻛﺮﻩ اﻟﺸﺎﺭﺡ، ﻭﻛﺬا ﻟﻮ ﺷﻚ ﻫﻞ اﻟﺘﻐﻴﺮ ﻛﺜﻴﺮ ﺃﻭ ﻗﻠﻴﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ ﻷﻥ ﻻ ﻧﺴﻠﺐ اﻟﻄﻬﻮﺭﻳﺔ ﺑﺎﻟﺸﻚ. *حاشية البيجوري؛ ج ١، ص ٥٣* قوله: (الماء المطلق) هو ما يسمى ماء بلا قيد لازم عند العالم

179. KIRIM FATIHAH UNTUK ORANG HIDUP

Deskripsi Masalah Sering kita dengar orang mengirim fatihan atau hadlroh yang ditujukan kepada orang yang masih hidup, baik masih kecil atau sudah dewasa dengan shighot:  إلى روح وجسد فلان بن فلان Pertanyaan: 1. Apakah ada dasar dan manfaatnya mengirim fatihah dengan shighot "khushushon ila jasadi Fulan bin Fulan"?  2. Bagaimana cara hadlroh yang ditujukan terhadap orang yang masih hidup?  3. Apa manfaat mengirim fatihah yang ditujukan terhadap orang yang masih hidup? Jawaban: 1. Untuk masalah mengirim fatihah kepada orang hidup, sebenarnya dijelaskan dalam salah satu riwayat hadis tentang ruqyah dengan fatihah untuk orang yang disengat serangga. Bahkan kirim fatihah kepada orang yang sudah meninggal diqiyaskan kepada masalah dalam hadis ini. Manfaatnya sama dengan manfaat kirim fatihah untuk orang yang sudah meninggal, sama-sama menambah catatan amal baik dalam catatan orang yang dikirmi. 2. Caranya sama dengan orang yang sudah meninggal, yang baik memakai sighot ila ruh ful

178. JANDA HAMIL DARI ZINA IDDAH BERLANJUT HINGGA MELAHIRKAN

Asalamualaikum... Ada seorang janda dicerai sudah dua tahun, dan sekarang sedang hamil 1 bulan dan ingin menikah lagi. Menurut pengakuannya, dia telah berbuat zina dengan seorang lelaki. Pertanyaan: 1. Bolehkah dia menikah lagi saat hamil/sebelum melahirkan? Apakah dengan kehamilannya, dia masih dianggap dalam masa iddah dari perceraian sebelumnya? 2. Dan jika tidak boleh, anak siapakah bayi yang lahir nanti, mengingat dia tidak menikah lagi setelah bercerai, hanya berzina? Jawaban: 1. Pada dasarnya wanita hamil dari zina boleh menikah. Akan tetapi, karena dalam permasalah di atas kandungan masih mungkin untuk dinisbatkan kepada mantan suaminya, karena masih belum mencapai 4 tahun terhitung dari kemungkinan terjadinya hubungan dengan mantan suaminya, maka wanita ini masih dianggap dalam masa iddah. Sehingga tidak boleh menikah sebelum melahirkan anak yang dikandungnya. Catatan: pengakuan istri bahwa dirinya hamil dari zina tidak bisa diterima dalam hal menafikan anak untuk nasab ke man