Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

177. HUKUM GADAIKAN TANAH BENGKOK (CATOH)

Sudah maklum bahwa di setiap desa ada beberapa bidang tanah milik negara yang pengelolaannya diurus oleh kepala desa, dan penghasilannya juga diambil kepala desa. Di Madura tanah ini disebut tanah catoh, dan di daerah lain ada yang menyebutnya tanah bengkok. Hanya saja tidak semua tanah tersebut menghasilkan hasil tani yang memadai. Karenanya tidak jarang kepala desa yang menggadaikannya untuk tambahan modal di sektor usaha lain. Pertanyaan: 1. Sebenarnya apa status tanah catoh tersebut saat di kelola kepala desa? 2. Bolehkah tanah tersebut disewakan atau digadaikan? Jawaban: 1. Dalam ilmu fikih, tanah bengkok statusnya adalah iqtha' irfaq , dimana kepala desa hanya memiliki hak kelola dan tidak bisa dipindah tangankan (dijual). 2. Diperinci: ✅ Menurut pendapat yang muktamad sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Ali Syabromalisi dan Syaikh Abd Hamid As-Syarwani, kepala desa bisa menyewakan tanah tersebut, sebagaimana juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007. Namun tidak bisa

176. KUBURAN BERUBAH ARAH KARENA GEMPA

Ada komplek makam di salah satu daerah di luar jawa yang beberapa waktu lalu terkena gempa. Akibatnya ada beberapa kuburan, baik yang masih baru berumur bulanan dan sudah puluhan tahun, berubah arahnya. Yang semula kepala jenazah mengarah ke utara, berubah mengarah ke barat. Hanya saja belum diketahui secara pasti, apakah perubahan ini tembus ke bawah dengan jenazah, atau hanya di bagian atas kuburan saja. Pertanyaan: 1. Apakah ada kewajiban menggali kuburan tersebut untuk kemudian dikembalikan arahnya ke arah yang benar? 2. Jika memang ada, apakah ada perbedaan antara kuburan yang baru dan kuburan yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun? Jawaban: 1. Tidak ada kewajiban. Karena ketika sudah dikuburkan dengan dihadapkan qiblat dan kuburan sudah ditutupi tanah, maka tidak masalah jika kemudian terjadi perubahan, sesuai kaedah  يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الإبتداء. Dan boleh misalnya digali kembali untuk diperbaiki. 2. Gugur. Referensi: (ويوجه) للقبلة (وجوبا) تنزيلا له منزلة المصلي فلو

175. HUKUM GALIAN TANAH MASJID

Deskripsi Masalah Ada sebuah masjid yang akan direnovasi. Setelah tukang melihat gambar bangunan, maka tanah halaman masjid juga sebagian tanah masjid langsung digali dengan alat berat, untuk kepentingan bangunan sesuai rencana dalam gambar, dan tanah langsung disebar di pinggir jalan yang membutuhkan tanah tersebut. Setelah nadir mengetahui, nadir bingung tentang setatus tanah yang sudah terlanjur disebar. Dikembalikan lagi juga tidak memungkinkan dan masjid tidak membutuhkan. Pertanyaan: Adakah pendapat ulama yg memperbolehkan tindakan tukang tersebut? Jawaban: Jika memang masjid betul-betul tidak membutuhkan, dan tidak ditemukan masjid lain yang juga membutuhkan, maka tindakan tulang dapat dibenarkan. Karena memang alokasinya untuk kemaslahatan umum setelah masjid lain tidak membutuhkan. Catatan: Ada pendapat seperti dikutip dalam al-Fatawa an-Nafi'ah karya Hb. Salim bin Hafidz yang memperbolehkan menjual bongkaran masjid dan tanah galiannya jika memang tidak ada masjid lain yan

174. MENGULANG KATA TALAK BERTUJUAN MEMBERI TAHU

Ada seorang suami yang menceraikan istrinya di pagi hari dengan berkata: "aku menceraikanmu". Setelah dzuhur, karena istri tetap ada di rumah, suami berkata lagi: "aku menceraikanmu" dengan maksud memberitahu bahwa dirinya sudah menceraikan istrinya. Namun istri masih tetap di rumah, dan setelah ashar, suami berkata lagi pada istri yang telah diceraikannya: "aku menceraikanmu". Pertanyaan : Berapakah talak yang terjadi antar suami istri tersebut? Jawaban : Jika memang tujuan suami hanya sekedar memberitahu kepada istri, bahwa dirinya telah menceraikan istri. Maka jatuh talak satu saja, dengan ucapan di pagi hari. Referensi : *فتاوى الرملي؛ ج ٣، ص ٢٦٥* (سئل) عمن قال لزوجته : أنت طالق أنت طالق أنت طالق في ثلاث مجالس قاصدا بالمرتين الأخيرتين الإخبار هل يقبل كما بحثه الزركشي أم لا؟ ( فأجاب ) بأنه يقبل منه إرادة الإخبار وقد صرح الأصحاب بقبول إرادة الإخبار في نظائر لهذه المسألة.

173. ANAK MENUNTUT ORANG TUA

Deskripsi Masalah Suami meninggal dengan dua anak. Harta dikuasai istri. Kemudian istri menikah lagi dan punya satu anak dari suami barunya. Kemudian semua harta dari baik dari suami pertama, diberikan kepada anak dari suami kedua. Anak dari suami pertama menggugat harta warisan ke pengadilan. Sehingga ibu mereka marah-marah dan merasa disakiti anaknya. Pertanyaan: 1. Apakah yang dilakukan anak tidak termasuk durhaka pada orang tua? 2. Bagaimana maksud dari hadis: "أنت ومالك لأبيك"? Jawaban: 1. Tidak termasuk durhaka. Bahkan orang tua harus menyerahkan semua harta milik anak jika mampu. 2. Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang tua tidak punya harta dan membutuhkan, maka orang tua boleh mengambil sesuai kebutuhan dari harta anak. Namun tetap tidak semena-mena, karena bagaimanapun harta anak tetap milik anak. Catatan: Anak sebaiknya menempuh jalan yang selembut mungkin ketika berhadapan dengan orang tua, sekiranya tidak sampai menyakiti hatinya, meski dalam kondisi benar sek

172. TUBUH ADA LUKA CUKUP TAYAMMUM SAJA

1. Adakah pendapat bahwa orang yang anggota wuduknya diperban tidak wajib bertayammum, meski ada anggauta yang tidak luka kena perban? 2. Bagaimana pendapat yang paling ringan dalam masalah orang yang anggota wuduknya diperban? Jawaban: 1. Ada pendapat yang memang tidak mewajibkan tayammum sebagaimana dijelaskan dalam kitab fathul allam. 2. Ikut pendapat yang cukup tayammum saja. Referensi: *فتح العلام؛ ج ١، ص ٣٢١* واعلم أن في التيمم هنا قولا أنه لا يجب مع وجوب غسل الصحيح ومسح الساتر بالماء لأن مسح الساتر عنده كاف عما تحته من الصحيح والعليل معا، والقول بعدم وجوب غسل الصحيح هو على القول بوجوب التيمم إكتفاء به اي بالتيمم اه. *الميزان الكبرى؛ ج ١، ص ١٣٥* ومن ذلك قول الإمام الشافعى: من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح وألصق عليه جبيرة وخاف من نزعها التلف، انه يمسح على الجبيرة وتيمم. مع قول أبى حنيفة ومالك انه ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد يغسل الصحيح وتيمم عن

171. HUKUM KELUAR TANPA MASKER SAAT PANDEMI COVID-19

Ada yang berkata kalau keluar tanpa pakai masker di masa pandemi covid-19 ini, hukumnya dosa, karena tidak patuh pada pemerintah, benarkah demikian? Sebab jika memang benar hukumnya berdosa, maka dapat dibayangkan dalam perdetiknya saja, kira-kira berapa juta orang dari ummat Sayyidina Muhammad SAW yang melakukan dosa akibat praturan itu? Jawaban: Mengingat memang adanya peraturan pemerintah untuk memakai masker saat berkegiatan di luar rumah, demi meminimalisir penularan covid-19. Maka hukum memakai masker adalah wajib dan berdosa ketika dilanggar. Hanya saja menurut sebagian ulama' seperti Syaikh Abd Hamid As-Syarwani hukumnya hanya wajib patuh secara dzohir saja, dalam artian tidak sampai berdosa ketika melanggar. Referensi: *بغية المسترشدين؛ ص ١٩٠* (ﻣﺴﺄﻟﺔ: ك) ﻳﺠﺐ اﻣﺘﺜﺎﻝ ﺃﻣﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﻻﻳﺔ ﻛﺪﻓﻊ ﺯﻛﺎﺓ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﻈﺎﻫﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﻻﻳﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ اﻟﺤﻘﻮﻕ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﺃﻭ اﻟﻤﻨﺪﻭﺑﺔ ﺟﺎﺯ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻻﺳﺘﻘﻼﻝ ﺑﺼﺮﻓﻪ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﺭﻓﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﺃﻭ ﺣﺮاﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ اﻣﺘﺜﺎﻝ

170. SEMIR RAMBUT MENGHALANGI AIR WUDLU'

Semir seperti apa yang termasuk mani' dalam wudu' dan mandi besar? Jawaban: Semir yang bahannya masih menempel pada rambut. Referensi: *[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ١٨٦/١]* وشرطه كالغسل ماء مطلق وظن أنه مطلق أي عند الاشتباه وعدم نحو حيض في غير نحو أغسال الحج وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء تغيرا ضارا أو جرم كثيف يمنع وصوله للبشرة *لا نحو خضاب ودهن مائع* وقول القفال تراكم الوسخ على العضو لا يمنع صحة الوضوء ولا النقض بلمسه يتعين فرضه فيما إذا صار جزءا من البدن لا يمكن فصله عنه كما مر *ولا يضر اختلاط الخضاب بالنشادر؛* لأن الأصل فيه الطهارة فقد أخبرني بعض الخبراء أنه ينعقد من الهباب من غير إيقاد عليه بالنجاسة فغايته أنه نوعان وعند الشك لا نجاسة على أن الأول منه ما مادته طاهرة، وهي التبن ونحوه ولا يضر الوقود عليه بالنجاسة وتخيل أن رأس إنائه منعقد من دخانها مع الهباب؛ لأن هذا غير محقق لاحتمال أنه منعقد من الهباب وحده، وأن دخانها سبب لذلك العقد، وإن لم يكن من عينه وبهذا يعلم استرواح من جزم بنجاسة النشادر حيث وجد *ولا يضر في الخضا

169. ZAKAT PERTANIAN DIKURANGI BIAYA GARAPAN

Deskripsi Masalah Dewasa ini, dunia pertanian biasa dengan sewa tanah untuk bercocok tanam, seperti dalam pertanian padi. Satu contoh, ada orang sewa tanah Rp. 10.000.000 (untuk dua kali garapan/2 musim). Kemudian ada biaya pertanian meliputi pupuk, air, ongkos pekerja, sewa alat, dls, sebesar Rp. 5.000.000. Sehingga dalam satu kali garapan, seluruh total biaya Rp. 10.000.000. Padahal hasil panen kadang banyak, juga kadang sedikit. Jika hasil panen hanya mencapai 2 ton misalnya, sedangkan 1 KW gabah dihargai Rp. 500.000, maka dari hasil 2 ton hanya mendapatkan uang Rp. 10.000.000. Maka jika harus harus mengeluarkan zakat 5% atau 10% dari hasil panen, sudah jelas rugi. Pertanyaan: 1. Untuk zakat pertanian yang tanahnya dapat menyewa, kemudian panen. Apakah zakat dihitung dari seluruh hasil panen, ataukah dipotong biaya terlebih dahulu? 2. Adakah pendapat yang menyatakan bisa dipotong biaya terlebih dahulu? Jawaban: 1. Menurut madzhab syafii zakat yang harus dikeluarkan tetap 1

168. SHOLAT JUM'AT BERGELOMBANG SAAT PANDEMI

Bagaimana hukum melaksanakan jum'at secara bergelombang dalam satu masjid, saat masa-masa pandemi seperti sekarang ini? Jawaban: Jika memang masjid tidak bisa menampung semua jamaah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang mengharuskan menjaga jarak shof, maka hukumnya boleh melaksanakan shalat jum'at secara bergelombang dalam satu masjid. Karena hal yang sedemikian termasuk udzur yang memperbolehkan jum'at dilaksanakan lebih dari satu (ta'addud jum'at). Dan ta'addud ini boleh dilakukan baik di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan, atau di satu tempat secara bergelombang. Referensi: *حاشية الرملي على الغرر البهية؛ ج ٢، صحـ ١٣* (قَوْلُهُ: يُؤَدِّي إلَى إنْشَاءِ جُمُعَةٍ) أَيْ: وَذَلِكَ لَا يَجُوزُ، *وَقَدْ يُؤْخَذُ مِنْهُ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ جَازَ التَّعَدُّدُ* كَأَنْ لَمْ يَصْلُحْ إلَّا مَكَانٌ وَاحِدٌ، وَلَمْ يَسْمَعْ الْجَمِيعُ دَفْعَةً. *جمع الرسالتين في تعدد الجمعتين للسيد أبي بكر شطا ص: 29* إذا عرفت أن أصل مذهب الشافعى عدم جواز تع

167. ATURAN PESANTREN MENYITA BARANG SANTRI

Deskripsi Masalah Di sebuah pondok pesantren tahfidz al-qur'an, terdapat sebuah peraturan yang isinya: 1. Semua pakaian milik santri yang berserakan di lingkungan pondok, akan diambil oleh petugas pondok untuk dilelang kepada santri termasuk yang punya pakaian itu sendiri. 2. Uang atau barang receh yang ditemukan di sekitar pondok, jika tidak ada laporan kehilangan dari santri, akan dipungut oleh petugas untuk dikumpulkan dan dibelanjakan keperluan pondok. Peraturan ini dibuat karena sulitnya mengatur kebersihan pondok akibat terlalu padatnya santri. Pertanyaan: 1. Menurut perspektif fiqih dapatkah dibenarkan peraturan pondok tersebut? 2. Pakaian dan uang yang dipungut oleh petugas, yang sudah sesuai peraturan pondok termasuk kategori apa? Sail. Mas'udi Tambakrejo Pasrepan Pasuruan. Jawaban: 1. Tidak dapat dibenarkan, sebab termasuk ta'zir dengan denda yang hukumnya haram. 2. Termasuk mal masolih jika tidak ditemukan pemiliknya. Catatan: Empat madzhab se

166. HUKUM OPERASI CESAR

Deskripsi Masalah Perkembangan tekhnologi kedokteran begitu pesat, salah satunya dalam bidang oprasi bedah. Sehingga dewasa ini oprasi cesar sudah bukan menjadi opsi darurat. Ibu hamil sudah bisa memilih dari awal; mau melahirkan normal atau cesar. Menu cesar yang ditawarkan rumah sakit juga bermacam-macam, ulai dari 8 juta sampai puluhan juta, bahkan ada yang 70 jutaan, dengan menjajikan kesembuhan bekas luka yang sangat singkat, dan tidak adanya bekas jahitan. Ibu hami yang takut menghadapi rasa sakit efek pembukaan, atau yang ingin kelahiran di tanggal cantik, akan lebih memilih melahirkan secara cesar Pertimbangan: 1. Menurut dokter, operasi cesar berefek memperkecil kesempatan melahirkan. Biasannya dokter hanya membatasi empat atau tiga anak. 2. Setelah operasi cesar, dianjurkan ada jarak tiga sampai empat tahun untuk hamil lagi. Pertanyaan: 1. Bolehkah ibu hamil memilih program cesar dari awal, tanpa adanya darurat? 2. Bolehkan ibu hamil yang takut sakit, atau ingin ke

165. WAKAF LANGGAR JADI MASJID ATAU TIDAK

1. Apakah musholla atau langgar yang ada di di Indonesia sama dengan masjid dalam hal boleh i'tikaf dan haram bagi orang haid diam di dalam? 2. Bolehkah musholla atau langgar wakaf dirubah menjadi masjid? Dan apakah statusnya berubah menjadi masjid dalam hal bisa i'tikaf? Pertimbangan: Dalam KBBI disebutkan: langgar²/lang·gar/ n masjid kecil tempat mengaji atau bersalat, tetapi tidak digunakan untuk salat Jumat; surau; musala. Jawaban: 1. Mengingat tidak bakunya kata langgar atau musholla untuk padanan kata masjid, maka ketentuannya mengikuti kebiasaan setempat. Dalam artian, orang yang mewakafkan tanahnya dijadikan langgar atau musholla, tidak semerta-merta menjadi masjid, kalau tidak ada kebiasaan setempat yang menganggap langgar atau musholla sebagai masjid. 2. Musholla atau langgar wakaf (yang bukan masjid), tidak boleh dirubah menjadi masjid. Referensi: *[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١٩٠/٣]* (قوله: ووقفته للصلاة إلخ) أي وإذا قال

164. QISHOS PEMBUNUHAN DENGAN SIHIR

Orang yang membunuh dengan sihir secara sengaja tergolong amdun mahdlun (murni kesengajaan), sehingga wajib diqishos. Bagaimana cara qishos pembunuhan dengan sihir? Jawaban: Dipenggal dengan pedang. Karena tidak mungkin diqishos dengan disihir juga, mengingat hukum menggunakan sihir adalah haram. Catatan: Pembunuhan dengan sihir hanya bisa ditetapkan dengan pengakuan pelaku bahwa dirinya membunuh dengan sihir yang memang lumrah dipakai membunuh, tidak cukup dengan kesaksian. Kesaksian hanya dianggap dalam menilai apakah sihirnya bisa membunuh atau tidak. Referensi: *[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١٣٧/٤]* ومن قتل بمحدد أو خنق أو تجويع أو تغريق بماء اقتص إن شاء بمثله، *أو بسحر فبسيف*. الشرح: (قوله: أو بسحر) معطوف على قوله بمحدد: *أي ومن قتل بسحر يقتص منه بالسيف لا غير لتعذر المثل هنا لحرمته*، ومثل السحر نحوه من كل ما يحرم فعله كلواط وخمر فيقتص فيهما بالسيف لا غير، لا يقال إن التجويع والتغريق يحرم فعلهما أيضا، فكيف يتقص بهما؟ لانا نقول التجويع

163. ZAKAT DAGANG TABUNGAN DAN CARA KURS

Deskripsi Masalah Ada pedagang memulai bisnis ayam potong  dengan modal Rp. 5.000.000 (lima  juta rupiah). Dari perputaran uang tersebut, pedagang tadi perharinya meraup hasil kurang-lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Separuh dari penghasilan tersebut, dipakai untuk kebutuhan keluarga, sedangkan separuhnya lagi  ditabung di bank. Pada akhir tahun, total tabungannya mencapai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan bila ditotal keseluruhan dengan uang yang diputar perharinya, mencapai Rp.  105.000.000. Pertanyaan: 1. Apakah dalam penghitungan zakat tijaroh, juga menghitung uang yang di bank?. 2. Krus apakah yang dipakai untuk mengukur standart nisab? Dan berupa apakah zakat yang harus dikeluarkan? (Sa'il: Ust. Abdur Rozaq Surabaya) Jawaban: 1. Ulama' berbeda pendapat terkait hukum uang kertas apakah dianggap sebagai pengganti alat tukar dalam syariat (nuqud dinar dan dirham), atau dianggap sebagai komuditi (عروض التجارة): ✅ Menurut mayoritas ulama' yan

162. TANAH GALIAN KUBURAN LAMA HUKUMNYA NAJIS DAN TIDAK BISA SUCI

Tradisi lebaran banyak orang yang ziarah kubur. Dan yang kita tahu bahwa tanah kuburan yang manbusyah (digali lagi) itu hukumnya najis. Apakah setelah turun hujan atau kena banjir tanah kuburan yang digali lagi itu bisa suci? Jawaban: Tidak bisa suci. Karena sudah sangat bercampur dengan najis, sehingga sudah menjadi seperti najis yang mengeras, dan tidak mungkin disucikan. Referensi: *[الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، ٢١٤/١]* (قَوْلُهُ الْمُتَنَجِّسُ) ، وَمِنْهُ تُرَابُ الْمَقْبَرَةِ الْمَنْبُوشَةِ يَقِينًا لِاخْتِلَاطِهِ بِصَدِيدِ الْمَوْتَى الْمُتَجَمِّدِ، وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يُطَهِّرْهُ الْمَطَرُ وَلَا يَضُرُّ أَخْذُهُ مِنْ عَلَى ظَهْرِ كَلْبٍ أَوْ خِنْزِيرٍ لَمْ يُعْلَمْ الْتِصَاقُهُ بِهِ مَعَ رُطُوبَةٍ وَلَا اخْتِلَاطُهُ بِنَجِسٍ كَفُتَاتِ رَوْثٍ اهـ بِرْمَاوِيٌّ. *[الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، ٤٣/١]* إنْ كَانَتْ عَيْنُ التُّرَابِ نَجِسَةً لَا يُمْكِنُ تَطْهِيرُهَا كَتُرَابِ الْمَقَ

161. JAMAAH DI RUMAH LEBIH BAIK BAGI SUAMI

Assalamualaikum... 1. Bagi seorang wanita, lebih baik mana antara sholat di rumah dengan sholat di masjid? 2. Jika lebih baik sholat di rumah, manakah yang lebih utama bagi suami/ayah, sholat di masjid dan menyebabkan istri/anaknya tidak berjemaah, atau berjemaah dengan istri/anak di rumah? Jawaban: 1. Lebih baik sholat di rumah. 2. Suami/ayah lebih baik berjemaah dengan keluarga di rumah jika andaikan suami berjamaah ke masjid menyebabkan istri/anak tidak sholat berjamaah. Asalkan jamaah di masjid tetap terlaksana oleh orang lain. Catatan: Suami bisa sholat berjamaah terlebih dahulu di rumah, kemudian segera berangkat ke masjid untuk mengulang shalat berjamaah di masjid, atau sebaliknya. Referensi: *[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,2/8]* وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد، لخبر: لا تمنعوا نساءكم المسجد، وبيوتهن خير لهن. نعم، يكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال، لما في الصحيحين: عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت: لو أن رسول الل

160. ZAKAT FITRAH DIAMBIL PANITIA YANG MUSTAHIQ

Ada orang zakat fitrah diserahkan pada panitia zakat. Dia menganggap panitia sebagai wakilnya untuk menyampaikan zakatnya pada mustahik. Namun panitia memposisikan diri sebagai mustahiq tanpa sepengetahuan muzakki. Sehingga panitia menganggap zakat tadi sebagai hak milik panitia dan bebas menggunakannya. Pertanyaan: 1. Bagaimana hukum fikih terhadap sikap panitia zakat ini? 2. Sahkah zakatnya muzakki dalam kasus diatas? Jawaban: 1. Jika memang panitia termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka boleh bagi panitia untuk mengambil sesuai kadar yang boleh diambilnya, dan boleh digunakan untuk apa saja. 2. Zakatnya muzakki sudah sah. Referensi: *عمدة المفتي والمستفتي؛ ج ١، ص ١٩٧* مسألة؛ جرت عادة كثير من أهل اليمن بصرف زكاتهم إلى منزل يقوم به ذو دين، ويصرف ما يساق إليها منها إلى الفقراء والمساكين، وهو صحيح إذ هو حينئذ وكيل، ولا يجوز صرف ذلك إلى غير الأصناف الثمانية. *وإذا كان القائم بالمنزل فقيرا، جاز له الأخذ من الزكاة القدر الذي يجيز له الشرع أخذه منها وبناء منزله منها

159. HUKUM AKAD NIKAH PAKAI MASKER

Bagaimana hukum akad nikah yang wali dan mempelai pria sama-sama memakai masker saat ijab qabul. Jawaban: Akad nikahnya sah, selama kedua saksi mengetahui wali dan mempelai pria, serta bisa memastikan bahwa suara yang melakukan ijab qabul kekuar dari mereka berdua. Referensi: *[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٦٥٦]* ولا يكفي سماع شاهد من وراء حجاب وإن علم صوته لان ما أمكن إدراكه بإحدى الحواس لا يجوز أن يعمل فيه بغلبة ظن لجواز اشتباه الأصوات. قال شيخنا: نعم لو علمه ببيت وحده وعلم أن الصوت ممن في البيت جاز اعتماد صوته وإن لم يره وكذا لو علم اثنين ببيت لا ثالث لهما وسمعهما يتعاقدان وعلم الموجب منهما من القابل لعلمه بمالك المبيع أو نحو ذلك فله الشهادة بما سمعه منهما انتهى. *[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣٤٣/٣]* ولا يشترط معرفة الشهود للزوجة ولا أن المنكوحة بنت فلان، بل الواجب عليهم الحضور، وتحمل الشهادة على صورة العقد حتى إذا دعوا لأداء الشهادة لم يحل لهم أن يشهدوا أن المنكوحة بنت فلان بل يشهدون على جريان العقد، كم

158. AKAD NIKAH VIA VIDEO CALL

Assalamu'alaikum... Bagaimana hukumnya akad nikah melalui panggilan video (video call) atau teleconference? Jawaban: Tidak sah dengan beberapa alasan: 1. Dalam pernikahan disyaratkan menggunakan ijab qobul dengan lafadh yang shorih (tidak boleh menggunakan shighot kinayah), sedangkan ijab qobul lewat telephon, video call dls, termasuk kinayah. 2. Dalam aqad nikah disyaratkan hadirnya empat orang (wali atau wakilnya, pengantian pria dan dua saksi) di tempat akad, dan kedua saksi mendengar dan melihat langsung berlangsungnya akad nikah. Catatan: Jika penganten pria atau wali tidak bisa hadir di tempat akad, penganten pria dan wali bisa mewakilkan pada orang yang hadir di tempat. Dan bisa melalui telepon atau video call dls. Sehingga wakil yang melakukan ijab dan qabul secara langsung. Referensi: *[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٢٢٢/٧]* (لا بكناية) في الصيغة كأحللتك بنتي فلا يصح النكاح (قطعا)، وإن قال نويت بها النكاح وتوفرت الق

157. HUKUM TARUHAN DI GAME ONLINE

Assalamualaikum... Bagaimana hukumnya main kartu via online, dengan taruhan koin. Pertimbangan: ✅ Koin didapatkan dari penyedia game saat pertama kali mendaftar dan saat-saat tertentu secara gratis. ✅ Kalau menang banyak, koin bisa ditukar pulsa, ada yang sampai 200 ribu dalam bentuk pulsa. Atau saat mencapai level tertentu mendapatkan hadiah pulsa. Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena permainan tersebut termasuk dalam qimar (judi). Referensi: *حاشية البجيرمي على المنهج – (ج 4/ص 376)* ( قَوْلُهُ : وَالْمَيْسِرَ ) هُوَ الْقِمَارُ وَهُوَ مَا يَكُونُ فِعْلُهُ مُتَرَدِّدًا بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ صَغِيرَةً إنْ لَمْ يُؤْخَذْ مَالٌ وَإِلَّا فَكَبِيرَةٌ. *إسعاد الرفيق؛ ج ٢، صحـ ١٠٢* (كل ما فيه قمار) وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما، وهو المراد من الميسر فى الآية. ووجه حـرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم. فان عدلا عن ذلك الى الحكم السبق والرمي بان ينفرد اللاعبين باخراج العـوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكس

156. PASIEN TIDAK JUJUR DENGAN PENYAKITNYA (COVID-19)

Di tengah pandemi covid-19, banyak kejadian yang perlu mendapat perhatian fiqh, diantaranya soal penularan. Ada satu pasien yang punya gejala terkena covid-19, namun saat ditanya oleh tenaga kesehatan yang memeriksanya, apakah pernah melakukan kontak fisik dengan pasien yang sudah positif, dia berbohong. Karena percaya dengan keterangan pasien tersebut, para tenaga media yang merawat tidak pakai APD (alat pelindung diri). Setelah diswab, pasien tersebut ternyata dinyatakan positif terjangkit covid-19 bahkan beberapa tenaga medis yang merawatnya ada yang tertular hingga salah satunya meninggal dunia. Pertanyaan: 1. Bagaimana hukum pasien tidak memberikan keterangan jujur seperti kasus di atas? 2. Apakah pasien berdosa atas penularan yang terjadi pada beberapa perawat karena kebohongannya? 3. Jika iya, apakah si pasien masuk kategori qotil? Jawaban: 1. Hukumnya haram karena termasuk berbohong. 2. Dia berdosa karena tetap berinteraksi dengan orang lain yang tidak memakai APD,