177. HUKUM GADAIKAN TANAH BENGKOK (CATOH)
Sudah maklum bahwa di setiap desa ada beberapa bidang tanah milik negara yang pengelolaannya diurus oleh kepala desa, dan penghasilannya juga diambil kepala desa. Di Madura tanah ini disebut tanah catoh, dan di daerah lain ada yang menyebutnya tanah bengkok. Hanya saja tidak semua tanah tersebut menghasilkan hasil tani yang memadai. Karenanya tidak jarang kepala desa yang menggadaikannya untuk tambahan modal di sektor usaha lain. Pertanyaan: 1. Sebenarnya apa status tanah catoh tersebut saat di kelola kepala desa? 2. Bolehkah tanah tersebut disewakan atau digadaikan? Jawaban: 1. Dalam ilmu fikih, tanah bengkok statusnya adalah iqtha' irfaq , dimana kepala desa hanya memiliki hak kelola dan tidak bisa dipindah tangankan (dijual). 2. Diperinci: ✅ Menurut pendapat yang muktamad sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Ali Syabromalisi dan Syaikh Abd Hamid As-Syarwani, kepala desa bisa menyewakan tanah tersebut, sebagaimana juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007. Namun tidak bisa