Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

037. TUGAS MALAIKAT JIBRIL SELAIN MENYAMPAIKAN WAHYU

Selain menyampaikan wahyu dari Allahsubhanahu wa ta'ala, ada tugas lain yang dibebankan Allah kepada malaikat Jibril'alaihissalam, di antaranya: Memberi kekuatan kepada orang beriman yang memiliki sifat wala' wal bara' (mecintai orang beriman dan membenci orang kafir) yang kuat, senantiasa membela Allah subhanahu wa ta'aladan agamanya demikian pula Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnahnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: {لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ} [المجادلة: 22] "Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau Saudara-saudara ataupun k

036. WANITA ZIARAH WALI SONGO TANPA MAHRAM

Deskripsi Masalah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pak yai kulo derek ngaturake waqiah ingkang terjadi wonten ing daerah Kulo. Beramai-ramai orang rombongan pergi zirah ke wali 9, dan di rombongan tersebut ada beberapa orang wanita yg tidak disertai mahramnya. Pertanyaan: Apakah wanita yang tidak disertai mahramnya tadi dapat ruhsoh menjamak & mengqosor solatnya? Cekap semanten matur nuwun jazaakumullaah ahsanal jaza'. Jawaban: Menurut qaul shohih wanita haram keluar untuk perjalanan selain wajib bila tidak diaertai mahram, meski bersamaan dengan beberapa wanita lain. Sehingga menurut pendapat ini tidak boleh rukhsoh safar. Namun sebagian ulama' madzhab syafii memperbolehkan wanita melakukan perjalan tanpa disertai mahram, bahkan meski sendirian sekalipun, apabila perjalanannya diyakini aman. Referensi: *المجموع شرح المهذب، ج ٧, ص ٣٤٣* فرع: قد ذكرنا تفصيل مذهبنا في حج المرأة. وذكرنا أن الصحيح أنه يجوز لها في سفر حج الفرض أن تخرج مع نسوة ثقات

035. MEMPERBAIKI BACAAN AL-QUR'AN YANG SALAH SAAT TADARUS

Deskripsi Masalah Banyak di kalangan masyarakat terutama di bulan Ramadlan berlomba-lomba tadarrus al-qur'an, tidak ketinggalan juga yang masih belajar membaca. Bahkan juga terkadang orang yang sudah tua namun masih terbata-bata dalam membaca. Kalau dibetulkan bacaannya tidak mau, bahkan cendrung marah. Atau kalau membetulkan terus-terusan rasanya capek, kalau tidak dibetulkan kayak ada perasaan berdosa. Pertanyaan: Adakah pendapat yang tidak harus mebetulkan karena alasan tersebut? Jawaban: Membetulkan bacaan al-Quran orang lain yang salah hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini berlaku ketika ada dugaan kuat apabila dibetulkan tidak akan menimbulkan dampak negatif semisal perlawanan atau enggan untuk kembali membaca al-quran. Bahkan ada pendapat yang mengatakan tidak wajib karena menganggap hanya yang membaca yang berdosa. Ketentuan ini untuk bacaan salah yang dilakukan oleh orang yang sudah mukallaf, berbeda bila dilakukan oleh anak-anak yang masih belum mukallaf, ma

034. MUSHOLLA WAKAF HASIL SUMBANGAN TIDAK BISA JADI MASJID

Deskripsi Masalah Ada sebuah gedung musolla yang dibangun dengan dana swadaya masyarakat, dimana panitia menyebarkan amplop bertuliskan; "PANITIA PEMBANGUNAN MUSOLLA IBADURROHMAN". Musolla tersebut sudah bertahun-tahun di gunakan sebagai musolla, namun karena  penduduk di kampung tersebut semakin bertambah banyak, akhirnya pengurus musolla mengumpulkan tokoh masyarakat untuk rapat, dan dalam rapat dicapai kesepakatan bahwa gedung msolla mulai saat ini menjadi, "MASJID IBADURROHMAN". Sehingga oleh masarakat difungsikan sebagaimana mestinya masjid, dengan i'tikaf dan sholat tahiyyat masjid. Pertanyaan: A. Apa setatus musolla tersebut? B. Kalau dikatakan waqof, apakah musolla tersebut bisa berubah menjadi masjid dengan cara sebagaimana dalam deskripsi? C. Kalau dalam syafi'iyyah tidak boleh, bagaimana solusinya? (Pertanyaan di angkat dari fakta dari sebagian daerah ) Jawaban: A. Apabila tanah musolla dibeli menggunakan hasil penggalangan dana, dan

033. DI SURGA TIDAK ADA PESTA SEKS

Oleh: KH. Musleh Adnan Di salah satu televisi swasta ada seorang Ustadz muda memberikan taushiyah dengan pernyataan yang agaknya kurang sopan bila di konsumsi oleh publik. Beliau menyatakan : bahwa "Di surga nanti akan ada pesta seks". benarkah di surga ada pesta seks ? - Laki-laki mendapatkan jatah bidadari di surga Bidadari pendamping laki2 surga itu tercipta selamat dari kekotoran (haid, kencing, BAB, tidak meludah dan ucapannya tdk jorok) قال ابن القيم في حادي الأرواح: المطهرة من طهُرَت من الحيض والبول والنفاس والغائط والمخاط والبصاق وكل قذر وكل أذى يكون من نساء الدنيا، فطهر مع ذلك باطنها من الأخلاق السيئة والصفات المذمومة، وطهر لسانها من الفحش والبذاء، وطهر طرفها من أن تطمح به إلى غير زوجها..  - Nikmat Surga itu bukanlah nikmat seperti di dunia karena surga tempat suci dan terhormat أَعْدَدْتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَمِنْ بَلْهَ مَا قَدْ أَطْلَعَكُمْ الل

032. HUKUM JUAL BELI ONLINE

Bagaimana hukum jual beli Online dimana contoh barang yang dijual diperlihatkan di internet, Sementara uang dikirim ke pihak bank dulu, sedangkan transaksiknya di rumah atau di toko penjual lewat elektronik, termasuk akad apakah transaksi tetsebut? Sail: Abi Zibair Pasrepan Jawaban: Transaksi menggunakan alat elektronik hukumnya sah dan boleh layaknya transaksi biasa. Namun tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlakuk dalam masing-masing pembahasan. Terkait dengan praktek jual beli online seperti yang ditanyakan dalam deskripsi masalah hukumnya sah dan boleh, karena termasuk بيع موصوف في الذمة, dengan menghiwalah saman melalui proses transfer yang sudah dianggap cukup dalam بيع موصوف في الذمة, meski hiwalah sebatas disebut قبض حكمي. Sebab بيع موصوف في الذمة berbeda dengan akad salam yang mengharuskan قبض حقيقي sehingga proses transfer tidak mencukupi. Catatan: Apabila dalam prakteknya transaksi online ini tidak mencukupi syarat, maka bisa ikut madzhab hanafi d

031. ZAKAT PADA LEMBAGA DENGAN MEMBELI BERAS

Deskripsi masalah Di sebuah yayasan ada sebuah aktifitas penarikan zakat fitrah yang diwajibkan atas semua siswa, dengan cara; kepala yayasan menyediakan beras cuma 2.5 kg, dan setiap siswa diwajibkan membawa uang sebesar Rp. 30.000 untuk membeli beras tersebut,  kemudian beras tersebut dizakatkan atas nama dirinya dan diserahkan ke yayasan, dan terus diulang sedemikian dengan siswa-siswa yang lain _(beras 2,5 kg untuk semua siswa di yayasan dgn cara bergantian)_. Pertanyaan: 1. Bolehkah yayasan mengatas namakan dirinya sebagai mustahiq atas zakat seluruh siswa? 2. Sahkah zakat dengan metode seperti di diskripsi? Jawaban: 1. Menurut mayoritas ulama' yayasan, madrasah dan masjid bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Namun ada riwayat yang menjelaskan bahwa sabilillah yang dimaksud dalam delapan golongan penerima zakat adalah semua bentuk lembaga dan penegak kebaikan dan kebenaran secara umum tidak terpaku pada tentara perang saja, sehingga masjid, madrasah, le

030. ZAKAT HASIL TAMBAK

Apakah hasil dari penjualan budidaya ikan tambak wajib zakat tijarah? Jawaban: Hasil dari penjualan budidaya ikan tambak diperinci sebagai berikut: ✅ Budidaya ikan dengan model membeli bibit dan dirawat hingga besar kemudian dijual. Hukumnya wajib zakat tijarah, karena yang dijual adalah benda yang dibeli. ✅ Budidaya ikan dengan model membeli indukan dan menjual anakannya (bisnis pembibitan), hukumnya tidak wajib zakat tijarah, karena yang dijual bukan yang dibeli, meski bibitnya hasil membeli, namun yang diniati untuk dijual bukanlah bibitnya melainkan hasil budidayanya. ✅ Budidaya ikan dengan model membeli ikan untuk dijual indukan dan anakannya, hukumnya wajib zakat, termasuk juga anakannya. Karena indukannya termasuk dagangan, maka anakannya juga termasuk dagangan. Referensi: *موهبة ذي الفضل للترمسي، ج ٤، ص ٣* قال الشروانى فتبين بذلك ان البزر المشترى بنية ان يزرع ثم يتجر بما ينبت و يحصل منه كبزر البقم لا يكون عرض تجارة لا هو ولا ما نبت منه، اما الاول فلان شرأه لم يقتر

029. FIDYAH QADLAK RAMADLAN 20 TAHUN

1. Ada wanita hamil dan tidak puasa karena khawatir membahayakan anaknya jika berpuasa, maka yang wajib dilakukan seharusnya adalah qodlo' dan bayar fidyah. Akan tetapi belum sempat menjalani sudah datang ramadhan lagi. Apakah fidyah jadi dobel karena khawatir pada anak ditambah telat qadlak puasa, atau cukup satu saja?. 2. Ada tetangga 20 tahun yang lalu punya hutang puasa, baru tahu akhir-akhir ini harus mengqodlo' sebelum ramadlan berikutnya tiba, dan harus bayar fidyah bila tidak segera mengqadlak. Apakah fidyah yang harus dibayar juga berlipat dua puluh? Jawaban: 1. apabila tidak sempat mengqadlak ini dikarenakan udzur, semisal sakit atau menyusui hingga tiba ramadlan berikutnya, maka kewajiban fidyah cuman satu saja, yaitu fidyah karena khawatir pada anak. Namun bila tidak sempat mengqadlak tidak karena ada udzur, maka krwajiban fidyah menjadi dobel dan berlipat setiap tahunnya. 2. Apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu bahwa menunda qadlak puasa hingga ra

028. RASULULLAH DIJAMIN MASUK SURGA

Oleh: Kyai Abumuhhasan  أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لن ينجي أحدا منكم عمله قالوا ولا أنت يا رسول الله قال ولا أنا إلا أن يتغمدني الله برحمته.  Hadis ini bila difahami tanpa melihat dalil dalil yang lain, akan mengakibatkan pemahaman yang salah. Diantaranya akan bertentangan dengan ayat alquran سلام عليكم ادخلوا الجنة بما كنتم تعملون وتلك الجنة التي أورثتموها بما كنتم تعملون. Dua ayat tersebut menggambarkan seorang masuk surga karena sebab amal. Dan Amal itu tidak akan terjadi kecuali ada rahmat dari Allah. Jadi tidak bisa dipisahkan antara amal soleh dengan rahmat Allah. Berikut komentar ulama وقال عياض طريق الجمع أن الحديث فسر ما أجمل في الآية فذكر نحوا من كلام ابن بطال الأخير وأن من رحمة الله توفيقه للعمل وهدايته للطاعة كل ذلك لم يستحقه العامل بعمله وإنما هو بفضل الله وبرحمته Lalu menanggapi hadis diatas bahwa amal ibadah manusia tidak mungkin terjadi Kecuali dikendalikan dikendalikan oleh taufik, dan taufik ini adalah rahmat dari

027. MATERI TPQ BUKAN MUSHAF?

Berkaitan degan buku TPQ semacam Qiroati, Qur-ani, Tartila, Yan-bu'a, dll, dimana dalam masing-masing jilid isinya berbeda-beda. Jilid 1 hanya berisi Huruf terpisah. Jilid 2 berisi Huruf gandeng Jilid 3 berisi contoh penggalan ayat - ayat tidak sampai satu surat. Artinya ayatnya campuran. Misalnya  satu ayat mengambil dari Al- naba, ayat kedua  dari surat Al Naziaat dst...... Jilid 4 berisi beberapa ayat sempurna sampai satu surat. Pertanyaan: Bagaimana sebenarnya  menurut fiqih memegang jilid - jilid buku TPQ tersebut bagi pengajar atau murid yang hadas? Titipan dari M. Mughnil Labib Jawaban: Jilid 1-3 boleh dipegang dan dibawa oleh orang yang sedang hadas, karena dapat dipastikan tujuan penulisannya sebatas untuk metode belajar membaca al-quran (التعلم منه) bukan untuk bacaan sehari-hari. Sedangkan untuk jilid 4 hukumnya juga boleh dibawa dan dipegang orang hadas dengan beberapa pertimbangan; 📌 Kertas bertuliskan al-Qur'an bisa memiliki hukum sama dengan m