Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

044. HUKUM ORANG KAYA MENERIMA DAGING KURBAN WAJIB

Adakah pendapat yg memperbolehkan orang kaya menerima daging kurban wajib? Jawaban: Belum ditemukan dalam madzhab syafii pendapat yang dengan jelas memperbolehkan orang kaya menerima bagian dari kurban wajib. Memang ada pendapat yang mengatakan orang yang berkurban wajib boleh memakan sebagian dari daging kurbannya, namun tidak ada kejelasan apakah hal ini juga berlaku untuk masalah memberikannya pada orang kaya. Catatan: 📌 Yang dimaksud kaya dalam bab udhiyah menurut Imam Romli sama dengan bab zakat, yaitu orang yang bukan fakir dan miskin. Sedangkan menurut Imam Thabalawi adalah orang yang memiliki uang yang cukup untuk membeli kurban melebihi kebutuhannya selama hari raya. 📌 Jika memang dirasa sulit untuk menerapkan aturan ini, maka sebaiknya ada panitia penyembelihan kurban yang tergolong miskin untuk diberi bagian cukup banyak, kemudian dia merelakan bagian tersebut untuk diberikan pada orang kaya. Referensi: *موهبة ذى الفضل ج 4 ص 698* (قوله فلا يجوز له) اى للناذر

043. HUKUM MEMAKAN DAGING AQIQAH ANAK

Banyak yang bertanya tentang kebenaran jawaban di bawah ini, soalnya di masyarakat malah tidak sesuai. ------ *Bolehkah memakan daging dari aqiqoh sunah bagi orang yang menyembelih aqiqoh untuk orang lain seperti anaknya?* J A W A B : Tidak diperbolehkan. Keterangan : Bujairomi ‘Alal Manhaj, IV hal. 298 ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ : ﻭاﻋﻠﻢ اﻥ ﺳﻦ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﺳﻼﻣﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﻋﻴﺐ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭاﻻﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭاﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺒﻌﻀﻬﺎ ﻭاﻣﺘﻨﺎﻉ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻭﺗﻌﻴﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﻨﺬﺭ ﺣﻜﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ اﻻﺿﺤﻴﺔ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭاﻻﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ) ﻓﻼﻳﺆﻛﻞ ﻣﻦ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ. ﻭﻓﻲ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻨﻬﺞ اﻟﺠﺰء اﻟﺮاﺑﻊ ﺻ 298 ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻟﻪ اﻛﻞ ﻣﻦ اﺿﺤﻴﺔ ﺗﻄﻮﻉ ﺿﺤﻰ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻠﺨﺒﺮ اﻻﺗﻲ ﻭﻗﻴﺎﺳﺎ ﺑﻬﺪﻱ اﻟﺘﻄﻮﻉ اﻟﺜﺎﺑﺖ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻜﻠﻮا ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮاﺟﺐ ﻭﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﻟﻮﺿﺤﻰ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﻤﻴﺖ ﺑﺸﺮﻁ اﻻﺗﻲ (ﻗﻮﻟﻪ ﻛﻤﻴﺖ ﻳﺸﺮﻃﻪ اﻻﺗﻲ ) ﻭﻫﻮ اﻥ ﻳﻮﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﻋ ﺷ. اﻱ ﻓﻼﻳﺴﻦ ﻟﻠﻤﻮﺻﻰ ﻟﻪ اﻻﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﻛﻼﻣﻪ ﻟﻜﻦ ﻗﺎﻝ ﺣﺞ ﻳﻤﻨﻊ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﻛﻞ ﻻﺗﺤﺎﺩ اﻟﻘﺎﺑﺾ ﻭاﻟﻤﻘﺒﺾ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺣ ﻟ ﻋﻦ اﻟﻘﻔﺎﻝ.اﻩـ ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻨﻬﺞ اﻟﺠﺰء اﻟﺮاﺑﻊ ﺻ 298 ------- Pertanyaan: Apakah benar ketika seorang ayah mengaqiqahi anaknya, maka ayah tidak boleh mema

042. HUKUM MENGGUNAKAN AIR JEDING MASJID

Bagaimanakah hukum menggunakan air jeding masjid bagi orang yg tdk beribadah di dlam masjid..? Jawaban: 📌 Apabila air tersebut diketahui hanya dikhusuakan untuk orang-orang yang beribadah di masjid, karena memang air tersebut atau jedingnya merupakan sedekah atau wakaf khusus orang yang beribadah di masjid, atau dibangun menggunakan uang masjid, maka tidak boleh digunakan oleh selain orang yang beribadah di masjid. 📌 Apabila tidak diketahui apakah dikhususkan atau tidak, maka perlu melihat qarinah kebiasaan setempat. Bila kebiasaan masyarakat setempat menggunakannya hanya khusus untuk orang yang beribadah di masjid, maka tidak boleh digunakan oleh yang lain. Namun bila kebiasaan masyarakat setempat menggunakannya secara umum baik orang yang beribadah maupun yang lain, maka boleh digunakan oleh orang yang tidak ibadah di masjid sekalipun. Referensi: *إعانة الطالبين: 1/69* والجرار التي عند المساجد فيها الماء إذا لم يعلم أنها موقوفة للشرب أو للموضوء أو الغسل الواجب أو المسنو

041. HUKUM MENJAWAB ADZAN LEWAT PENGERAS SUARA

Di zaman sekarang setiap masjid dan musholla hampir dipastikan mempunyai  pengeras suara untuk kepentingan adzan, tadarrus al-qur'an dan pengajian, sehingga dari jarak 500 meter suara adzan dan tadarrus tersebut masih terdengar jelas, padahal kalau tanpa pengeras suara  tidak terdengar.   Pertanyaan: 1. Sebatas manakah jarak antara yang adzan dan yg mendengar di sunnahkan menjawab adzan? 2. Bila terdengar kesalahan membaca Al-Qur'an dari jarak sekitar 500 meter misalnya apkah yang mendengar  masih wajib mengingatkan? Jawaban: 1. Selama masih mendengar adzan, meski dari jarak yang sangat jauh, asalkan adzan dikumandangkan secara nyata bukan pemutaran hasil rekaman adzan, maka tetap sunnah dijawab. 2. Tetap wajib dibenarkan, selama diduga kuat tidak ada orang di dekat yang membaca yang membenarkan kesalahan bacaan tersebut. Referensi: *ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻔﺘﺎﻭﻯ الشيخ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺰﻳﻦ، ﺹ 169* ﺳﺆﺍﻝ : ﻫﻞ ﻳﺴﻦ ﺟﻮﺍﺏ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻣﻦ ﻣﻜﺒﺮ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﺑﻌﻴﺪﺍ ﻋﻨﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻﻳﺴﻤﻊ ﺍﺫﺍﻧﻪ ﺍﻻ ﺑ

040. KAFAROT JIMA' SIANG RAMADLAN DITUNDA BERTAHUN-TAHUN

Pada tahun 2015 teman saya melalukan hubungan pasutri pada siang hari di bulan romadlon sebanyak empat kali pada hari yang berbeda. Sampai sekarang kafarotnya belum juga dilaksanakan, karena memang tidak tahu. Pertanyaan: 1. Apakah kafarotnya akan berlipat juga jika tidak kunjung dilaksanakan hingga datang romadlon berikutnya? 2. Jika dia tidak mengerti agama apakah dia masih wajib kafarot? NB: Dia tinggal di daerah mayoritas muslim, ditengah kampung muslim, banyak ulama disana. Terimakasih. Jawaban:  1. Tidak berlipat. Namun apabila puasa ramadlan juga tidak diqadlak hingga ramadlan berikutnya, maka selain kafarat, dia juga wajib bayar fidyah karena mengakhirkan qadlak ramadlan sesuai pendapat yang muttajih menurut Imam Ibnu Hajar. 2. Tetap wajib, karena ketidaktahuannya dianggap ceroboh, mengingat dia berada di daerah yg  ada ulama'nya. Referensi: *تحفة المحتاج   ٣ / ٤٤٥* (‍ﻗ‍‍ﻮ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺘ‍‍ﻦ‍ ‍ﻟ‍‍ﺰ‍ﻣ‍‍ﻪ‍ ‍ﺇ‍ﻟ‍‍ﺦ‍) ‍ﻗ‍‍ﺎ‍ﻝ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﺒ‍‍ﺎ‍ﺏ‍

039. JUAL BUAH YANG MASIH MUDA TETAP DI POHON

Di dalam kitab-kitab mu'tabaroh disebutkan bahwa jual beli buah yang belum layak dimakan  ( ٌبدو الصلاح) hukumnya tidak sah, kecuali dengan syarat langsung dipanen (شرط القطع). Selama ini sail mencari tahu yang memperbolehkan dalam madzhab syafii belum ditemukan.   Pertanyaan: 1. Adakah dalam lingkup  madzhab imam  Syafi'i pendapat yang merperbolehkan jual beli tersebut tanpa ada syarat langsung dipanen? 2. Kalau tidak ditemukan, bagaimana menurut imam di luar madzhab imam syafi'i? Jawaban: 1. Belum ditemukan pendapat _Syafi'iyyah_ yang memperbolehkan jual beli buah belum layak makan (بدو الصلاح) tanpa adanya syarat qoth'i (langsung dipanen). Karena ketika akad itu di muthlaq-kan (tanpa syarat apapun)  maka dengan sendirinya  bermakna tabqiyah (tidak langsung dipanen bahkan dibiarkan tetap di pohon), sehingga hal ini berdampak pada tidak sahnya sebuah akad, sebagaimana ketika syarat tabqiyah ini disebutkan dalam akad. Namun apabila buah itu biasa dikosumsi

038. ANTARA JAMAAH DI MASJID YANG SEDIKIT DAN MUSHOLLA YANG BANYAK

Nyuwun pencerahan dateng habaib lan dateng poro kiai... Di daerah saya saat ini marak dengan tarawih baca 30 juz (1 malam, 1 juz) hanya saja pelaksanaannya di musholla, sementara di masjid jami' surat yang dibaca adalah surat-surat pendek. Pertanyaan: Lebih afdhol mana kita jamaah tarawih di musholla atau di masjid dengan pertimbangan sebagaimana dalam masalah di atas? karena sebagian orang yang biasanya jamaah di masjid sekarang malah pindah ke musholla karena ingin ikut 30 juz. Jawaban: Berjamaah di masjid tetap lebih afdhal dibandingkan berjamaah di musholla meski jamaahnya lebih banyak, sebab berjamaah di masjid lebih menampakkan syiar. Kecuali menurut Imam Qadli Abu Thayyib yang berpendapat bahwa jamaah yang lebih banyak lebih afdhal meski bukan masjid, terlebih lagi apabila di musholla bisa mendengarkan banyak ayat al-Qur'an sebagaimana dalam masalah. Referensi: *أسنى المطالب* أَنَّ الْفَضِيلَةَ الْمُتَعَلِّقَةَ بِنَفْسِ الْعِبَادَةِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَضِيلَة