073. MENYENTUH KAKBAH SAAT THAWAF, BATAL
*Deskripsi Masalah * Saya mempunyai seorang teman namanya Pak Achmad, pada saat melakukan thawaf umroh, tepatnya pada putaran ketiga dia menyentuh dinding ka'bah, dan tanpa ada perasaan bersalah terus saja dia melanjutkan thawafnya sampai selesai tujuh kali putaran. Nah kejadian ini baru disadari karena ada teman Pak Achmad berkata bahwa thawafnya tidak sah. Padahal Pak Achmad sudah berpakaian seperti orang "halal" (pakek sarung, songkok dll). * Pertanyaan: * 1. Apa yang harus dilakukan oleh Pak Achmad? 2. Apakah Pak Achmad wajib membayar dam? 3. Adakah Solusi yang paling mudah untuk dilakukan oleh Pak Achmad? * Jawaban: * 1. Mengingat diantara sarat sahnya thawaf harus tidak ada bagian tubuh atau pakaian yang masuk atau menyentuh ke kakbah yang juga meliputi syadzarwan dan hijr, maka Pak Achmad harus kembali thawaf lagi lengkap dengan pakaian ihramnya. 2. Pak Achmad tidak harus membayar dam. 3. Ada satu pendapat dalam madzhab syafii yang diperkuat oleh Ima