105. SETATUS FEE GOOGLE ADSENSE

Assalamu'alaikum...
Mereka yang aktif di dumay entah sebagai blogger atau youtuber pasti kenal dengan google adsense. Google adsense adalah sebuah program periklanan online yang dimiliki oleh Google. Google adsense adalah cara tercepat dan cara termudah bagi pemilik blog dan pemilik chanel di youtube untuk menghasilkan uang dari internet. Caranya dengan memasang iklan google adsense pada blog / chanel mereka. Komisi yang didapatkan dari google adsense ada 2 macam; pertama komisi per klik yang artinya, jika ada orang lain atau pengunjung situs/blog yang mengklik iklan maka pemilik blog akan mendapatkan komisi dari google. Dan yang kedua komisi per view yang artinya, jika ada orang lain atau pengunjung  yang melihat video anda maka anda akan mendapatkan komisi seperti dalam youtube. Saat ini untuk mendaftar program google adsense cukup sulit apalagi untuk pemula. Namun setelah anda diterima dan memiliki sebuah akun google adsense, maka anda sudah bisa memulai memasang iklan di blog atau video anda. Dan jika ada orang lain yang meng-klik / melihat iklan adsense tersebut maka anda akan mendapatkan komisi  (komisi per klik bervariasi). Tapi anda baru bisa mencairkan komisi dari google adsense jika penghasilan anda sudah mencapai rupiah yg senilai $100 atau 1.3 Juta Rupiah. Jika dibawah nominal tersebut jangan harap bisa dicairkan.

Note: Google Adsense punya beberapa kebijakan yang wajib diikuti, jika dilanggar maka konsekuensi terbesarnya adalah dihapusnya akun anda.

*Pertanyaan:*
A. Apa status google adsense dalam kaca mata Fiqh?

B. Apakah komisi yang didapat dari klik dan view memiliki status yang sama?

*Jawaban:*
1. Ada dua pandangan;
Pertama, Jika yang dimaksud adalah setatus kesepakatan antar google dengan blooger ata youtuber dalam pemasangan iklan dengan komisi yang disepakati, maka termasuk hibab ala an yaqdliya lahu hajah (pemberian atas dasar terpenuhinya kepenting pemberi).

Kedua, mengingat prakteknya kompensasi diberikan setelah adanya klik dan view, maka hal yang sedemikian tergolong wa'du bil hibah (janji memberi sesuatu)

2. Iya.

*Referensi:*
*مغني المحتاج، ج ٣، ص ٥٧٣*
ﻭ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺃ‍ﻫ‍‍ﺪ‍ﻯ ‍ﺷ‍‍ﺨ‍‍ﺺ‍ ‍ﻟ‍‍ﺂ‍ﺧ‍‍ﺮ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﺃ‍ﻥ‍ ‍ﻳ‍‍ﻘ‍‍ﻀ‍‍ﻲ‍‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﺣ‍‍ﺎ‍ﺟ‍‍ﺔ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻳ‍‍ﺨ‍‍ﺪ‍ﻣ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﻠ‍‍ﻢ‍ ‍ﻳ‍‍ﻔ‍‍ﻌ‍‍ﻞ‍ ‍ﻭ‍ﺟ‍‍ﺐ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍  ‍ﺭ‍ﺩ‍ﻫ‍‍ﺎ ‍ﺇ‍ﻥ‍ ‍ﺑ‍‍ﻘ‍‍ﻴ‍‍ﺖ‍ ‍ﻭ‍ﺑ‍‍ﺪ‍ﻟ‍‍ﻬ‍‍ﺎ ‍ﺇ‍ﻥ‍ ‍ﺗ‍‍ﻠ‍‍ﻔ‍‍ﺖ‍ ‍ﻛ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﻗ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﺻ‍‍ﻄ‍‍ﺨ‍‍ﺮ‍ﻱ‍.

*حاشية القليوبي ٣٢٣/٢*
فرع لو اسقط الاجل لم يسقط قال السبكي : لكنه معروف يستحب الوفاء به قال : وما قاله الاصحاب من عدم صحة التأجيل ظاهر لكن قولهم الوعد لا يجب الوفاء به مشكل لمخالفته ظاهر الآية والسنة ولان خلفه كذب وهو من خصال المنافقين.

*المجموع ٣٧٥/١٥*
ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻬﺒﺔ ﺗﻤﻠﻴﻜﺎ ﻟﻤﻌﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺤﻴﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﻌﻠﻴﻘﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ، ﻓﺎﻥ ﻋﻠﻘﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﻛﻘﻮﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻﻡ ﺳﻠﻤﺔ (ﺇﻥ ﺭﺟﻌﺖ ﻫﺬﻳﺘﻨﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺠﺎﺷﻲ ﻓﻬﻰ ﻟﻚ) ﻛﺎﻥ ﻭﻋﺪا، ﻭﺇﻥ ﺷﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻬﺒﺔ ﺷﺮﻭﻃﺎ ﺗﻨﺎﻓﻰ ﻣﻘﺘﻀﺎﻫﺎ ﻧﺤﻮ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻫﺒﺘﻚ ﻫﺬا ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻡ ﻻ، ﺗﻬﺒﻪ ﺃﻭ ﻻ ﺗﺒﻴﻌﻪ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻬﺒﻪ ﺃﻭ ﺗﺒﻴﻌﻪ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻬﺐ ﻓﻼﻧﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

062. MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

061. SHOLAT IMAM DENGAN KABEL MIK YANG TERKENA NAJIS

020. HUKUM ZAKAT & TUKAR UANG KERTAS