175. HUKUM GALIAN TANAH MASJID
Deskripsi Masalah Ada sebuah masjid yang akan direnovasi. Setelah tukang melihat gambar bangunan, maka tanah halaman masjid juga sebagian tanah masjid langsung digali dengan alat berat, untuk kepentingan bangunan sesuai rencana dalam gambar, dan tanah langsung disebar di pinggir jalan yang membutuhkan tanah tersebut. Setelah nadir mengetahui, nadir bingung tentang setatus tanah yang sudah terlanjur disebar. Dikembalikan lagi juga tidak memungkinkan dan masjid tidak membutuhkan. Pertanyaan: Adakah pendapat ulama yg memperbolehkan tindakan tukang tersebut? Jawaban: Jika memang masjid betul-betul tidak membutuhkan, dan tidak ditemukan masjid lain yang juga membutuhkan, maka tindakan tulang dapat dibenarkan. Karena memang alokasinya untuk kemaslahatan umum setelah masjid lain tidak membutuhkan. Catatan: Ada pendapat seperti dikutip dalam al-Fatawa an-Nafi'ah karya Hb. Salim bin Hafidz yang memperbolehkan menjual bongkaran masjid dan tanah galiannya jika memang tidak ada masjid lain yan