Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

175. HUKUM GALIAN TANAH MASJID

Deskripsi Masalah Ada sebuah masjid yang akan direnovasi. Setelah tukang melihat gambar bangunan, maka tanah halaman masjid juga sebagian tanah masjid langsung digali dengan alat berat, untuk kepentingan bangunan sesuai rencana dalam gambar, dan tanah langsung disebar di pinggir jalan yang membutuhkan tanah tersebut. Setelah nadir mengetahui, nadir bingung tentang setatus tanah yang sudah terlanjur disebar. Dikembalikan lagi juga tidak memungkinkan dan masjid tidak membutuhkan. Pertanyaan: Adakah pendapat ulama yg memperbolehkan tindakan tukang tersebut? Jawaban: Jika memang masjid betul-betul tidak membutuhkan, dan tidak ditemukan masjid lain yang juga membutuhkan, maka tindakan tulang dapat dibenarkan. Karena memang alokasinya untuk kemaslahatan umum setelah masjid lain tidak membutuhkan. Catatan: Ada pendapat seperti dikutip dalam al-Fatawa an-Nafi'ah karya Hb. Salim bin Hafidz yang memperbolehkan menjual bongkaran masjid dan tanah galiannya jika memang tidak ada masjid lain yan

174. MENGULANG KATA TALAK BERTUJUAN MEMBERI TAHU

Ada seorang suami yang menceraikan istrinya di pagi hari dengan berkata: "aku menceraikanmu". Setelah dzuhur, karena istri tetap ada di rumah, suami berkata lagi: "aku menceraikanmu" dengan maksud memberitahu bahwa dirinya sudah menceraikan istrinya. Namun istri masih tetap di rumah, dan setelah ashar, suami berkata lagi pada istri yang telah diceraikannya: "aku menceraikanmu". Pertanyaan : Berapakah talak yang terjadi antar suami istri tersebut? Jawaban : Jika memang tujuan suami hanya sekedar memberitahu kepada istri, bahwa dirinya telah menceraikan istri. Maka jatuh talak satu saja, dengan ucapan di pagi hari. Referensi : *فتاوى الرملي؛ ج ٣، ص ٢٦٥* (سئل) عمن قال لزوجته : أنت طالق أنت طالق أنت طالق في ثلاث مجالس قاصدا بالمرتين الأخيرتين الإخبار هل يقبل كما بحثه الزركشي أم لا؟ ( فأجاب ) بأنه يقبل منه إرادة الإخبار وقد صرح الأصحاب بقبول إرادة الإخبار في نظائر لهذه المسألة.

173. ANAK MENUNTUT ORANG TUA

Deskripsi Masalah Suami meninggal dengan dua anak. Harta dikuasai istri. Kemudian istri menikah lagi dan punya satu anak dari suami barunya. Kemudian semua harta dari baik dari suami pertama, diberikan kepada anak dari suami kedua. Anak dari suami pertama menggugat harta warisan ke pengadilan. Sehingga ibu mereka marah-marah dan merasa disakiti anaknya. Pertanyaan: 1. Apakah yang dilakukan anak tidak termasuk durhaka pada orang tua? 2. Bagaimana maksud dari hadis: "أنت ومالك لأبيك"? Jawaban: 1. Tidak termasuk durhaka. Bahkan orang tua harus menyerahkan semua harta milik anak jika mampu. 2. Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang tua tidak punya harta dan membutuhkan, maka orang tua boleh mengambil sesuai kebutuhan dari harta anak. Namun tetap tidak semena-mena, karena bagaimanapun harta anak tetap milik anak. Catatan: Anak sebaiknya menempuh jalan yang selembut mungkin ketika berhadapan dengan orang tua, sekiranya tidak sampai menyakiti hatinya, meski dalam kondisi benar sek

172. TUBUH ADA LUKA CUKUP TAYAMMUM SAJA

1. Adakah pendapat bahwa orang yang anggota wuduknya diperban tidak wajib bertayammum, meski ada anggauta yang tidak luka kena perban? 2. Bagaimana pendapat yang paling ringan dalam masalah orang yang anggota wuduknya diperban? Jawaban: 1. Ada pendapat yang memang tidak mewajibkan tayammum sebagaimana dijelaskan dalam kitab fathul allam. 2. Ikut pendapat yang cukup tayammum saja. Referensi: *فتح العلام؛ ج ١، ص ٣٢١* واعلم أن في التيمم هنا قولا أنه لا يجب مع وجوب غسل الصحيح ومسح الساتر بالماء لأن مسح الساتر عنده كاف عما تحته من الصحيح والعليل معا، والقول بعدم وجوب غسل الصحيح هو على القول بوجوب التيمم إكتفاء به اي بالتيمم اه. *الميزان الكبرى؛ ج ١، ص ١٣٥* ومن ذلك قول الإمام الشافعى: من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح وألصق عليه جبيرة وخاف من نزعها التلف، انه يمسح على الجبيرة وتيمم. مع قول أبى حنيفة ومالك انه ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد يغسل الصحيح وتيمم عن

171. HUKUM KELUAR TANPA MASKER SAAT PANDEMI COVID-19

Ada yang berkata kalau keluar tanpa pakai masker di masa pandemi covid-19 ini, hukumnya dosa, karena tidak patuh pada pemerintah, benarkah demikian? Sebab jika memang benar hukumnya berdosa, maka dapat dibayangkan dalam perdetiknya saja, kira-kira berapa juta orang dari ummat Sayyidina Muhammad SAW yang melakukan dosa akibat praturan itu? Jawaban: Mengingat memang adanya peraturan pemerintah untuk memakai masker saat berkegiatan di luar rumah, demi meminimalisir penularan covid-19. Maka hukum memakai masker adalah wajib dan berdosa ketika dilanggar. Hanya saja menurut sebagian ulama' seperti Syaikh Abd Hamid As-Syarwani hukumnya hanya wajib patuh secara dzohir saja, dalam artian tidak sampai berdosa ketika melanggar. Referensi: *بغية المسترشدين؛ ص ١٩٠* (ﻣﺴﺄﻟﺔ: ك) ﻳﺠﺐ اﻣﺘﺜﺎﻝ ﺃﻣﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﻻﻳﺔ ﻛﺪﻓﻊ ﺯﻛﺎﺓ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﻈﺎﻫﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﻻﻳﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ اﻟﺤﻘﻮﻕ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﺃﻭ اﻟﻤﻨﺪﻭﺑﺔ ﺟﺎﺯ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻻﺳﺘﻘﻼﻝ ﺑﺼﺮﻓﻪ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﺭﻓﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﺃﻭ ﺣﺮاﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ اﻣﺘﺜﺎﻝ