Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

187. KURBAN ONLINE LAZ

Deskripsi Masalah Zaman moderen ini, transaksi via online menyasar semua lini, tidak terkecuali dalam pembelian hewan ternak, termasuk untuk kebutuhan kurban dan akikah. Banyak lembaga amil zakat, menyediakan menu penjualan hewan kurban dan akikah secara online. Prakteknya, kambing dengan bobob kisaran 15-20 kg, dibandrol dengan harga 2.5 juta. 20-25 kg dengan harga 3 juta. Pembeli sama sekali tidak tahu kambingnya seperti apa, hanya tahu kriteria bobot dan harga. Setelah transaksi selesai, kambing disembelih, diolah dan didistribusikan oleh pihak LAZ atau jasa layanan lainnya. Pertanyaan: A. Disebut transaksi apa pemesanan kambing secara online dan bagaimana hukumnya? B. Pihak LAZ statusnya sebagai apa? Sebagai penjual apa wakil mudhohhi? C. Bagaimana hukum kurban atau akikahnya? D. Jika tidak sah bagaimana solusi yang baik? Jawaban: A. Pemesanan kambing secara online bisa disebut akad bai' maushuf fi dzimmah atau salam, dan hukumnya sah. Asalakan kriteria bobot yang disebutkan ol