Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

096. HUTANG UANG DIKURS BERAS

*Deskripsi Masalah * Sudah mentradisi di masyarakat, ketika ada acara walimatul ursyi membawa beras dll, dengan niatan dihutangkan. Tp akhir-akhir ini krn tak ingin repot-repot bawa beras, banyak yang menghutangkan uang, hanya saja tetap dikrus pada beras atau lainnya, sebab jika tetap dihutangkan uangnya (tidak dikrus pada beras) bisa jadi pada tahun-tahun berikutnya ketika dibayar, uangnya sudah kurang berharga, seperti menghutangkan uang 1.000 pada tahun 1990-an, nilai harganya jelas tidak sama dengan 1.000 pada tahun 2018 misalnya. * Pertanyaan :* A. Bolehkah menghutangkan uang dikrus pada beras atau lainnya? Apakah tdk masuk pada katagori كل قرض جر نفعا فهو ربا? B. Kalau tidak boleh apakah ada solusinya mengingat hal tersebut sudah mentradisi dan sulit diatasi? * Jawaban :* Menghutangkan uang dengan dikrus pada beras atau benda lainnya tidak diperbolehkan. * Referensi :* *تكملة المجموع الجزء الثالث عشر ص 454* وربط القروض بالأسعار ليس عدلا لأنه يؤدي إلى أن يأخذ الدائ