075. STATUS MAHRAM IBU TIRI MERTUA
1. Si A kawin bawa anak perempuan, apakah anak perempuannya jadi mahram mertua laki-laki si A?
2. Si A punya ibu tiri, dan juga punya anak perempuan, bila anak perempuannya menikah, apakah menantu si A mahram dengan ibu tiri si A?
Jawaban:
1. Tidak menjadi mahram karena tidak ada salah satu sebab mahram, baik nasab, radlak dan mushaharah.
2. Menantu si A bukan mahram ibu tiri si A. Karena tidak ada salah satu sebab mahram, baik nasab, radlak dan mushaharah.
*Referensi:*
2. Si A punya ibu tiri, dan juga punya anak perempuan, bila anak perempuannya menikah, apakah menantu si A mahram dengan ibu tiri si A?
Jawaban:
1. Tidak menjadi mahram karena tidak ada salah satu sebab mahram, baik nasab, radlak dan mushaharah.
2. Menantu si A bukan mahram ibu tiri si A. Karena tidak ada salah satu sebab mahram, baik nasab, radlak dan mushaharah.
*Referensi:*
*حاشية البجيرمي على الخطيب، ج ٣، ص ٤٢٥*
وَلَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا *وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ وَلَا زَوْجَةُ الرَّابِّ.*
الشرح:
(وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ إلَخْ) *وَلَوْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ بِنْتًا وَابْنُهُ بِامْرَأَةٍ هِيَ أُمٌّ لِلْبِنْتِ الْمَذْكُورَةِ صَحَّ نِكَاحُ كُلٍّ مِنْهُمَا لِانْتِفَاءِ أَسْبَابِ التَّحْرِيمِ وَهِيَ الْقَرَابَةُ وَالرَّضَاعُ وَالْمُصَاهَرة*
Komentar
Posting Komentar